PUTUSAN SUDAH INKRACHT SEJAK 1991, PEMKAB GRESIK BELUM TUNTASKAN HAK AHLI WARIS TANAH SDN 207

GRESIK JurnalisIndependen.co.id Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sejak 1991, tetapi penyelesaian hak ahli waris atas tanah yang kini berdiri bangunan UPT SDN 207 Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, belum juga menemui kepastian.

Perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/1991/PN Gsk antara Sampet sebagai penggugat dan Kepala Desa sebagai tergugat dinyatakan telah inkracht. Kepastian tersebut diperkuat Surat Keterangan Pengadilan Negeri Gresik tertanggal 30 April 2025.

Namun, hingga kini ahli waris Muslimah mengaku belum memperoleh penyelesaian konkret atas hak tanah tersebut.

Kuasa hukum ahli waris, Drs. Idham Kholik, S.H., M.Pd., menyebut Pemkab Gresik melalui Bagian Hukum sebelumnya telah menyampaikan komitmen penyelesaian pada 2026, baik melalui tanah pengganti maupun ganti rugi.

“Kami tidak membutuhkan janji berulang. Kami membutuhkan kepastian dan tindakan nyata. Jika tidak ada penyelesaian konkret, kami akan mempertimbangkan permohonan eksekusi sesuai amar putusan dan hukum acara perdata,” tegas Idham.

Saifudin, salah satu ahli waris, mengaku kecewa karena persoalan tersebut telah diperjuangkan sejak orang tuanya masih hidup, tetapi hingga kini belum tuntas.

“Kami hanya menuntut hak dan keadilan. Jangan sampai persoalan ini terus dibiarkan tanpa kepastian,” ujarnya.

Abu Hasan, yang mengaku menjadi saksi sejak awal persidangan, juga meminta pemerintah tidak mengabaikan hak masyarakat kecil.

Persoalan ini kini menjadi ujian keseriusan Pemkab Gresik dalam memberikan kepastian hukum. Putusan yang telah inkracht dan komitmen penyelesaian pada 2026 harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bupati Gresik, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, serta Pengadilan Negeri Gresik terkait status dan perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.(Din)

Exit mobile version