Daerah  

Proyek Rehabilitasi Puskesmas Jalan Raya Trewung Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Transparansi, Inspektorat serta APH Diminta Turun Tangan

PASURUAN, Jurnalisindependen.co.id – Pelaksanaan proyek rehabilitasi Puskesmas di Jalan Raya Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan setelah awak media menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan, Rabu (4/10/2026).

Berdasarkan pantauan awak media, terdapat beberapa hal yang patut dipertanyakan, mulai dari penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), proses pencampuran material bangunan, hingga transparansi informasi proyek kepada masyarakat.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah para pekerja proyek diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Padahal, keselamatan pekerja merupakan aspek penting yang wajib diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Selain itu, awak media juga mempertanyakan proses pencampuran material semen dan pasir yang berdasarkan pengamatan di lapangan diduga tidak menggunakan mesin pengaduk beton atau molen. Padahal, di lokasi proyek terlihat tersedia mesin molen.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik.

Jika mesin molen tersedia di lokasi, mengapa tidak dimanfaatkan untuk proses pencampuran material? Apakah terdapat alasan teknis tertentu, atau justru ada prosedur pekerjaan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya?
Hal ini perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek agar kualitas konstruksi yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah benar-benar sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.

Kejanggalan lainnya ditemukan ketika awak media mendatangi lokasi proyek. Papan informasi proyek yang seharusnya menjadi sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat justru terlihat tertutup plastik sehingga informasi pada papan tersebut tidak dapat terlihat dengan jelas.

Padahal, papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk transparansi penggunaan anggaran negara. Masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, konsultan pengawas, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

Saat awak media melakukan pemantauan, pelaksana proyek atau mandor tidak terlihat berada di lokasi. Awak media juga berupaya meminta keterangan kepada sejumlah pekerja terkait pelaksanaan pekerjaan, tetapi belum memperoleh penjelasan yang memadai.

Situasi tersebut menimbulkan kesan kurang terbukanya pihak pelaksana terhadap fungsi kontrol sosial yang dilakukan insan pers.

Tidak kalah penting, keberadaan pengawas proyek juga menjadi pertanyaan. Berdasarkan pantauan awak media saat berada di lokasi, pengawas atau pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pekerjaan tidak terlihat melakukan pengawasan secara langsung.

Jika benar pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius instansi terkait. Sebab, pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan pekerjaan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, mutu material, serta ketentuan keselamatan kerja.

Jangan sampai proyek yang menggunakan uang negara justru dikerjakan tanpa pengawasan yang optimal sehingga berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.

Atas sejumlah temuan dan dugaan kejanggalan tersebut, awak media meminta kepada instansi pemerintah terkait, termasuk dinas teknis yang membidangi pekerjaan, DPMD apabila sesuai kewenangannya, serta Inspektorat Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek.

Inspektorat diharapkan tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga memeriksa kesesuaian pekerjaan fisik dengan spesifikasi teknis, penggunaan material, penerapan standar K3, serta pelaksanaan pengawasan proyek.

Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan sesuai kewenangannya, diminta melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan dan unsur pelanggaran hukum, pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu dipahami bahwa setiap proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah merupakan uang rakyat. Oleh karena itu, pelaksanaannya wajib mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kualitas pekerjaan, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Pers sebagai kontrol sosial memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta mengingatkan pemerintah apabila ditemukan persoalan di lapangan.

Jangan sampai ketika awak media melakukan kontrol sosial justru terkesan dipersulit untuk memperoleh informasi mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran publik.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan.

Transparansi bukanlah sesuatu yang harus ditutupi, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara maupun pelaksana kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Publik kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait. Jangan sampai dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat ini berlalu tanpa pemeriksaan dan evaluasi.

Transparansi adalah kewajiban, pengawasan adalah keharusan, dan kualitas pembangunan merupakan hak masyarakat!

(Ga)

Exit mobile version