Proyek Bina Marga Rp9,5 Miliar di Kraton Disorot Tajam Jalan Tak Rampung Jelang Tahun Baru, Diduga Sarat Penyimpangan dan Jadi Ancaman Keselamatan Warga

PASURUAN – Jurnalisindependen.co.id , Proyek pengecoran jalan milik Bina Marga di Desa Ngempit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dengan nilai anggaran negara mencapai Rp9.553.098.199, kini menuai sorotan tajam publik. Proyek yang seharusnya menjadi solusi kelancaran akses justru dinilai bermasalah, mangkrak di momen krusial akhir tahun, serta diduga sarat penyimpangan.
Alih-alih memberikan manfaat bagi masyarakat, proyek yang dikerjakan CV Semeru Karya Perkasa justru memicu kemacetan berkepanjangan dan mengganggu aktivitas ekonomi warga. Hingga mendekati pergantian Tahun Baru, jalan yang sangat dibutuhkan masyarakat tersebut belum juga rampung sesuai perencanaan.

Dugaan Permainan Proyek Menguat
Ilham, anggota Lembaga Investigasi Negara (LIN), mengungkapkan adanya dugaan permainan dalam proyek tersebut. Menurutnya, saat dilakukan klarifikasi di lapangan, muncul pernyataan yang patut dipertanyakan, Kamis ” Saat kami klarifikasi, justru disampaikan bahwa ini perintah kantor dan Bina Marga. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek ini tidak berjalan secara normal,” ujar Ilham. Kamis (25/12/2025).

Pernyataan tersebut memperkuat kecurigaan publik bahwa proyek hampir Rp 9 miliar ini lebih mengedepankan serapan anggaran dibanding kualitas pekerjaan dan keselamatan pengguna jalan.

SOP K3 Diduga Diabaikan. Hasil pantauan tim di lapangan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, terutama terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

(K3). Di antaranya:

Minim alat pelindung diri (APD)
Area kerja tanpa pengamanan memadai
Aktivitas proyek berisiko tinggi bagi pekerja dan warga sekitar
Tak hanya itu, para pekerja juga diduga mengalami eksploitasi. Mereka disebut:
Diforsir bekerja lembur secara terus-menerus
Dipekerjakan di hari Minggu tanpa hak istirahat layak
Diduga tidak mendapatkan jaminan keselamatan dan asuransi kerja
Kondisi ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan persoalan serius yang menyentuh aspek kemanusiaan.

Mutu Konstruksi Dipertanyakan
Selain persoalan K3, kualitas konstruksi proyek juga menjadi sorotan. Di lapangan ditemukan indikasi:
Pondasi cor tidak stabil
Besi tulangan terlihat keluar dan terpasang tidak rapi
Finishing terkesan terburu-buru dan asal jadi
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa jalan tersebut berpotensi cepat rusak dan membahayakan keselamatan pengguna jalan di kemudian hari.

Potensi Jeratan Hukum :

Jika terbukti terjadi penyimpangan spesifikasi dan kerugian negara, proyek ini berpotensi melanggar:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Sanksinya dapat berupa pidana penjara, pemutusan kontrak, hingga blacklist LPJK bagi pelaksana proyek.

Desakan Audit Forensik Melihat banyaknya dugaan pelanggaran masyarakat mendesak Kejaksaan, Inspektorat, BPK, dan KPK untuk segera turun tangan melakukan audit forensik, uji mutu beton, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap RAB dan pelaksanaan proyek.

Publik juga mempertanyakan peran konsultan pengawas dan pejabat terkait yang dinilai lalai hingga proyek bermasalah ini tetap berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, CV Semeru Karya Perkasa maupun pihak Bina Marga belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan tersebut.
Jurnalisindependen.co.id akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

(Redaksi/Ga)

Exit mobile version