
SIDOARJO JurnalisIndependen.co.id Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi yang diduga terhubung dengan jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi secara ilegal di wilayah Sidoarjo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah tersangka. Dari lokasi itu, polisi menemukan sejumlah satwa langka yang diduga disimpan untuk diperjualbelikan tanpa izin resmi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak memiliki izin untuk menyimpan maupun memperdagangkan satwa-satwa dilindungi tersebut,” ujar Kombes Pol Christian Tobing, Jumat (6/3/2026).
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah satwa dilindungi sebagai barang bukti. Di antaranya satu ekor burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), satu ekor burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), satu ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta satu ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan di media sosial.
Kapolresta menyebut, aktivitas perdagangan satwa dilindungi itu telah dilakukan tersangka sejak tahun 2021. Penjualannya tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga menjangkau sejumlah negara seperti Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam, dengan tujuan akhir pengiriman ke kawasan Eropa.
“Satwa yang diperdagangkan meliputi jenis primata, mamalia, dan burung. Saat diamankan, sebagian satwa bahkan sudah dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya.(Dody)