Example 728x250

Polresta Pasuruan Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Panggung Rejo

PASURUAN, Jurnalisindependen.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam satu malam, tepatnya pada Jumat (11/7/2025), petugas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Tersangka MD ditangkap pertama di gemplakrejo, Pengungkapan pertama terjadinya pada sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Hangtuah, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD (30), warga setempat yang bekerja sebagai buruh pengantar ayam potong.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati MD menyimpan sembilan plastik klip sabu siap edar dengan berat total 1,68 gram. Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti dua buah timbangan digital, alat hisap sabu (bong), korek api, HP Realme Y21, uang tunai sebesar Rp950.000, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Atas perbuatannya, MD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa hak.

Penangkapan Kedua tersangka AA di Kandang sapi, Beberapa jam setelahnya, sekitar pukul 20.00 WIB, tim kembali melakukan penggerebekan di Jl. Taman Indrakila, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo. Seorang pria berinisial AA (29), warga sekitar yang tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap di dalam rumahnya.

Dari tangan AA, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,20 gram serta satu unit handphone Samsung S7. Berdasarkan hasil interogasi, AA mengaku membeli satu gram sabu dari seseorang bernama UDIN seharga Rp1.000.000. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi tujuh paket, satu di antaranya dikonsumsi sendiri, satu paket telah dijual seharga Rp300.000, empat paket dititipkan kepada MD, dan satu paket disita petugas saat penangkapan.

Rencana Tindak Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota IPTU Arief Wardoyo, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka dengan melakukan Pemeriksaan saksi dan tersangka.

Pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, Melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara. (M.Ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *