Example 728x250

Polres Pasuruan Disorot Terlibat Adanya Dugaan Kongkalikong Mahar 20 Juta Tangkap Lepas Dua Pelaku Judi Online

Pasuruan, Jurnalisindependen.co.id – Oknum Anggota Pidum Polres Pasuruan diterpa isu tidak sedap, beredar informasi tentang adanya dugaan “Pelepasan Bersyarat” terhadap dua pelaku Judi Online (Judol) di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Keterangan dari narasumber yang tidak ingin dipublikasikan namanya, telah menyampaikan bahwa ada dugaan negosiasi Tangkap Lepas dengan pihak keluarga pelaku judi online tersebut agar bisa lepas ataupun pulang ke rumah dengan bersyarat.

Berawal penangkapan oknum anggota Pidum Polres Kabupaten Pasuruan sedang memantau Salah satu dari dua orang pelaku Judi Online yang berinisial (R) pada tanggal 17 Agustus 2026 Sore Hari, sampai memastikan bahwasanya Salah satu pelaku yang berinisial (R) memang benar sedang asik bermain judi online (Judol) yang berada di halaman parkiran wisata Bantu Biru, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Dengan waktu singkat tidak lama pelaku dapat menghirup udara segar, dikarenakan adanya pelepasan bersyarat dengan nominal sebesar Rp 20.000.000, Saat di konfirmasi terlebih dahulu oleh awak media, Narasumber menjelaskan seakan ada dugaan permainan Oknum Anggota Buser Pidum Polres Kabupaten Pasuruan dianggap menyalahi aturan hukum yang berlaku serta pembangkangan terhadap institusi Polri melalui statemen Kapolri untuk memberantas (Judol).

Seharusnya ada tindakan tegas dari Bidpropam wilayah setempat yakni Polda Jatim sebagai bentuk rasa keadilan bagi masyarakat dan menghilangkan keresahan serta ketidak percayaan publik terhadap institusi Polri.

Selaku awak media merupakan Melakukan kegiatan control sosial dan juga salah satu pilar demokrasi negara yang bertugas mengungkap fakta suatu kejadian sehingga untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang dengan melakukan konfirmasi kepada APH Wilayah setempat.

Jajaran Pemimpin dari redaksi media online dan cetak akan mengajukan surat permohonan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut, hingga disertakan tembusan kepada Pemangku Jabatan Utama Polda Jatim. Antara lain Kapolda, Irwasda, Bidpropam, Humas, serta Dir Krimsus Polda Jatim.

Untuk diketahui, menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik, Serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.

Selain itu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Nasional menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan informasi. Sehingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari Oknum anggota Pidum Polres Kabupaten Pasuruan sampai saat ini masih dinantikan oleh jajaran pimpinan awak media, agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *