Sidoarjo, JurnalisIndependen.co.id Misteri kematian Kepala Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, berinisial MJ (56), mulai menemukan titik terang. Kepolisian mengungkap bahwa korban diduga mengakhiri hidup akibat tekanan ekonomi dan beban utang yang cukup besar.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan hasil penyelidikan sementara menunjukkan korban memiliki sejumlah kewajiban finansial. Di antaranya utang terkait jual beli tanah senilai sekitar Rp270 juta serta utang kepada salah satu Ketua RW sebesar Rp100 juta.
“Diduga ada permasalahan ekonomi yang dialami korban,” ujar AKP Siko saat memberikan keterangan di Mapolresta Sidoarjo, Senin (4/5/2026).
Selain faktor ekonomi, polisi juga menemukan riwayat pencarian di ponsel korban yang mengarah pada tindakan bunuh diri. Dalam riwayat tersebut, terdapat pencarian mengenai teknik simpul hingga efek jeratan pada leher.
Untuk memastikan penyebab kematian, tim kepolisian telah melakukan autopsi. Hasilnya menunjukkan adanya tanda-tanda kematian akibat jeratan, seperti luka melintang sepanjang kurang lebih 40 sentimeter di leher, resapan darah pada otot leher, serta patah pada tulang saluran napas sisi kiri. Tidak ditemukan indikasi kekerasan yang melibatkan pihak lain.
Tim medis juga memperkirakan korban meninggal dunia sekitar 3 hingga 8 jam sebelum pemeriksaan dilakukan.
Menanggapi spekulasi masyarakat terkait kondisi lidah korban yang tidak menjulur keluar, AKP Siko menjelaskan hal tersebut bisa dipengaruhi oleh posisi jeratan. “Secara medis, kondisi itu dimungkinkan karena posisi jeratan berada di atas tenggorokan,” jelasnya.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan yang mencakup keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, hingga hasil autopsi, polisi menyimpulkan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini.
“Korban diduga kuat meninggal dunia akibat bunuh diri. Tidak ditemukan tanda keterlibatan orang lain,” tegasnya.
Polisi juga memastikan tidak ditemukan surat wasiat di lokasi kejadian. Dokumen yang ditemukan hanya berupa perjanjian utang piutang milik korban.(Din)

