Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025

SIDOARJO, 20 Oktober 2026 Warga Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, mengadukan Plt Kades Sidokepung, beserta perangkat desa atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Surat aduan ini dikirim pada Senin (19/10/2026).

Aduan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran Bantuan Keuangan (BK) senilai Rp 1 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur Desa Sidokepung.

Pengadu mengungkapkan, terdapat sejumlah uang dari anggaran BK yang menurutnya dipinjam oleh beberapa oknum perangkat desa, namun hingga kini belum dikembalikan.

Salah satunya, uang sebesar Rp10 juta yang disebut dipinjam oleh Plt Kades ( Samsul Hariadi ). Menurut pengadu, uang tersebut diserahkan oleh Kasi Kesra yang saat itu dijabat M Muslih.

“Dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari bantuan keuangan (BK) tahun anggaran 2025 yg saat itu dipinjam Plt Kades ( Samsul Hariadi ) sebesar Rp 10 juta. Yang diserahkan oleh Kasi Kesra saat itu, saudara ( M. Muslih ) Ada bukti kuitansi tertanggal 2 Juli 2025 dan sampai saat ini masih belum dikembalikan,” katanya.

Pengadu
juga menyebut kasi kesra sbg TPKD diduga meminjamkan uang BK sebesar Rp 10 juta kepada plt. Kades sidokepung ( Samsul Hariadi ) yang semestinya hal tersebut tidak dapat dibenarkan, dan sampai saat ini uang tersebut belum juga belum dikembalikan.

Selain itu pengadu juga mendapatkan informasi dari kasi kesra ( M Muslih ) uang BK tersebut dipinjam oleh perangkat desa Fikri Ali Utomo alias Simon selaku kasi perencanaan membawa uang yang bersumber dari anggaran BK sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut disebut hingga kini belum juga dikembalikan.

Persoalan lain yang disoroti pengadu adalah realisasi pembangunan yang bersumber dari anggaran BK. Berdasarkan data yang disampaikannya, pelaksanaan pembangunan pada tahun anggaran 2025 disebut hanya mencapai Rp 425.789.822.

Sementara pada 2026, realisasi pembangunan disebut sebesar Rp 307.244.945. Dengan total anggaran BK sebesar Rp1 miliar, yang semestinya masih ada sisa anggaran namun tidak jelas sisa anggaran tersebut.

Menurut pengadu dana BK sebesar 1 milyar diduga sudah diambil dari rekening bank Jatim atas nama PEMDES SIDOKEPUNG yang dalam hal ini perlu adanya pemeriksaan dari inspektorat dan harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, pengadu juga mengatakan bahwa pelaksana pembangunan anggaran BK tersebut dimintai sejumlah uang dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur desa Sidokepung.

“Bahkan setiap proyek pembangunan pelaksana kegiatan dimintai uang oleh saudara M. Muslih ( Kasi Kesra )dan Samsul Hariadi ( Plt Kades Sidokepung ) Dimintai uang yang jumlahnya bervariasi Rp 3 juta sampai Rp 5 juta,” ungkapnya.

Atas dugaan tersebut, pengadu berharap Kejari Sidoarjo segera melakukan pemeriksaan dan menindak lanjuti pengaduan tersebut terhadap pengelolaan anggaran BK Desa Sidokepung, termasuk aliran dana, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Harapannya Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera melakukan tindakan hukum terhadap oknum perangkat Desa Sidokepung,” pungkasnya.

Exit mobile version