Example 728x250

PJI Desak UU Perampasan Aset Segera Disahkan: Gigit Koruptor, Jangan Korbankan Rakyat

SURABAYA JurnalisIndependen.co.id Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menaikkan level sikapnya dalam mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tak lagi sebatas menyampaikan pernyataan terbuka, PJI resmi mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan pimpinan DPR RI.

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori mengatakan surat tersebut dikirim pada Selasa (8/9/2026) kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI.

“Sebanyak 19 amplop telah dikirimkan hari ini,” ujar Hartanto melalui grup WhatsApp PJI.

Surat tersebut menjadi penegasan sikap PJI bahwa Indonesia membutuhkan regulasi perampasan aset yang kuat untuk mempersempit ruang gerak koruptor dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.

Namun, menurut PJI, ketegasan terhadap koruptor harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat. Jangan sampai kewenangan yang besar justru membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.

PJI meminta RUU Perampasan Aset memiliki batas kewenangan, mekanisme pengawasan, serta sanksi yang jelas terhadap setiap penyalahgunaan kekuasaan.

Ada empat prinsip yang ditekankan PJI.

Pertama, perampasan aset harus diarahkan kepada koruptor dan pihak yang secara hukum terbukti berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Kedua, pelaku korupsi harus mendapatkan hukuman berat dan kehilangan hasil kejahatannya melalui mekanisme hukum yang sah.

Ketiga, hak serta kepentingan masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana harus mendapatkan perlindungan.

Keempat, aparat yang menyalahgunakan kewenangan harus menghadapi sanksi berat.

“Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut,” kata Hartanto.

PJI menilai kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan UU tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pemberantasan korupsi kehilangan taring.

Sebaliknya, celah penyalahgunaan harus diantisipasi sejak tahap penyusunan regulasi.

“Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya,” tegas Hartanto.

Minta Dilibatkan dalam Pembahasan

Tak hanya menyampaikan sikap, PJI juga meminta ruang partisipasi dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

PJI secara resmi meminta dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konsultasi publik, maupun forum pembahasan lain yang memungkinkan partisipasi masyarakat.

Surat PJI tersebut ditembuskan kepada sejumlah lembaga dan pejabat negara, di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, Ketua Ombudsman RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI, serta Ketua Badan Keahlian DPR RI.

Menurut PJI, keterlibatan masyarakat diperlukan agar regulasi yang dilahirkan tidak hanya kuat dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga memiliki batas kewenangan dan mekanisme kontrol yang terang.

Bagi PJI, persoalan tersebut harus diselesaikan sebelum undang-undang disahkan. Jangan sampai setelah aturan berlaku dan muncul persoalan, pihak-pihak yang sebelumnya memiliki kewenangan justru saling melempar tanggung jawab.

Karena itu, PJI memilih menyampaikan sikap, masukan dan peringatan sejak proses legislasi masih berjalan.

“Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya,” ujar Hartanto.

Publik Menunggu Keberanian

Hartanto menilai tahapan berikutnya bukan lagi sekadar soal mendengar aspirasi. Pemerintah dan DPR kini dituntut menunjukkan keberanian untuk menghasilkan regulasi yang efektif memberantas korupsi sekaligus tidak membuka ruang bagi kesewenang-wenangan.

“Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan. Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai?” katanya.

PJI menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan organisasi pers. Sikap resmi telah disampaikan, masukan telah diberikan, dan peringatan mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan telah dituangkan secara tertulis.

Kini, kata Hartanto, publik tinggal menunggu pembuktian dari pemerintah dan DPR RI.

RUU Perampasan Aset, bagi PJI, harus menjadi senjata untuk mengejar hasil kejahatan koruptor bukan menjadi pedang yang justru mengancam rakyat.(Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *