Example 728x250

PERAMPASAN TANAH KALIPURO MILIK RAKYAT KECIL DITIPU OLEH PT MMP !! 5 KALI MEDIASI BUNTU, AMBB KEPUNG BOSOWA TUNTUT KEADILAN PAK RAHMAT

BANYUWANGI, Jurnalisindependen.co.id – Terik Rabu (26/8/2026) di kawasan industri Kalipuro tidak ada apa-apanya dibanding bara kemarahan ratusan massa Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB). Di depan gerbang PT Misi Mulia Petronusa, Grup Bosowa, pagar besi dijaga ketat sementara spanduk merah putih terbentang: “BONGKAR PENYEROBOTAN TANAH RAKYAT”.

Ini bukan aksi biasa. Ini akumulasi 12 tahun pengkhianatan terhadap warga kecil bernama Pak Rahmat.

*5 KALI DIPERMAINKAN, 5 KALI DITENDANG*
Sejak sengketa mencuat, sudah 5 kali mediasi digelar. Lima kali pula rakyat dipulangkan dengan tangan hampa. Janji tinggal janji. Solusi tidak pernah ada. Yang ada hanya proses yang diputar-putar sampai warga lelah.

Dari atas mobil komando, Ketua AMBB MAN “Engglek” mengguncang barisan dengan suara yang pecah: “Kami datang bukan bikin rusuh! Kami datang karena negara wajib hadir! Buka semua warkah! Siapa pemilik sah tanah ini?”

*BOROK 2014: SEWA 20 JUTA CUMA ANGIN SURGA*
Fakta di lapangan menampar. Tahun 2014, PT MMP mengirim surat resmi No. 36/SRT-DIRUT/MMP/VI/2014 tertanggal 23 Juni 2014. Isinya jelas: memohon sewa lahan Pak Rahmat Rp20 juta per bulan, dengan catatan hanya untuk taman, bukan bangunan.

Realitanya hari ini: uang sewa tidak pernah dibayar sepeser pun dari 2014 sampai 2026. Sementara di atas tanah itu berdiri pagar beton permanen dan bangunan, berdiri angkuh tanpa izin pemilik sah.

Lebih kejam lagi. Meski lahan dikuasai korporasi, Pak Rahmat yang terus dipaksa membayar PBB setiap tahun. Sertifikat Hak Milik tetap atas nama Pak Rahmat. Catatan BPN tertanggal 23 November 1995 juga menguatkan bukti kepemilikan itu.

“Ini bukan sewa. Ini perampasan yang dibungkus surat,” teriak salah satu massa.

*HUKUM BARU, ANCAMAN BARU UNTUK PENYEROBOT*
AMBB mengangkat KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku 2 Januari 2026. Pasal 502: menguasai atau menyewakan tanah orang lain melawan hukum, ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Pasal 505: merusak atau memindahkan patok batas, ancaman 3 tahun penjara.

“Jangan berlindung di balik nama besar. Hukum sekarang punya gigi,” tegas MAN “Engglek”.

Aksi ini mengantongi izin resmi Polresta Banyuwangi No. STTP/6/VIII/YAN.2.2./2026/SATINTELKAM dan berjalan tertib, tapi tekanan moralnya menghantam keras.

*BOLA PANAS DI TANGAN NEGARA*
AMBB menegaskan: tidak anti investasi. Yang dilawan adalah investasi model rampok. “Mengambil hak milik rakyat kecil seperti tanah sah milik Pak Rahmat adalah bentuk perampasan nyata oleh PT MMP,” ucapnya.

Kini semua mata tertuju ke Pemkab Banyuwangi, Polresta, dan BPN. Beranikah aparat membongkar berkas, menguji bukti, dan mengembalikan hak Pak Rahmat? Atau akan kembali memilih diam saat konglomerasi menindas rakyat kecil?

Rakyat Kalipuro menunggu. Dan kesabaran mereka sudah habis.

Narasumber (matsukeni)
Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *