Pengaduan Calon Hakim MK Adies Kadir Soroti Ancaman Politisasi Lembaga Konstitusi

Jakarta JurnalisIndependen.co.id Pengajuan pengaduan terhadap calon Hakim Konstitusi Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum. ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai mencerminkan kegelisahan publik yang lebih luas mengenai arah independensi Mahkamah Konstitusi (MK). Isu tersebut tidak dipandang sebagai konflik personal, melainkan sebagai peringatan atas potensi politisasi lembaga peradilan konstitusional.

Pengaduan tersebut diajukan oleh advokat sekaligus mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H. Ia menyatakan langkah itu merupakan bagian dari hak dan tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah etik ketatanegaraan, khususnya pada proses seleksi hakim konstitusi yang dinilai masih sarat kepentingan politik.

“Mahkamah Konstitusi memegang peran strategis sebagai pengawal konstitusi. Karena itu, integritas dan independensi hakimnya harus berada di atas segala bentuk afiliasi politik,” ujar Edy Senin (2/2/2026).

Edy menilai pengangkatan figur yang baru saja aktif dalam politik legislatif berisiko menimbulkan konflik kepentingan yang bersifat sistemik. Hal ini disebabkan MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang yang proses pembentukannya melibatkan DPR, lembaga tempat calon tersebut sebelumnya berkiprah.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 yang mensyaratkan hakim konstitusi sebagai negarawan, yakni sosok yang telah melepaskan diri dari kepentingan politik praktis.

“Ketika seseorang berpindah langsung dari arena politik ke kursi hakim konstitusi, publik wajar mempertanyakan objektivitasnya. Independensi peradilan tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi harus tampak dan dapat dirasakan,” kata Edy.

Ia juga menyoroti absennya pengaturan masa jeda etik (cooling down period) bagi politisi sebelum menduduki jabatan yudisial strategis. Tanpa pengaturan tersebut, Edy menilai putusan-putusan MK berpotensi terus berada dalam bayang-bayang kecurigaan, terutama dalam perkara sensitif seperti sengketa hasil pemilu, pengujian undang-undang politik, serta sengketa kewenangan antar lembaga negara.

“Putusan MK berisiko ditafsirkan bukan sebagai pertimbangan hukum yang netral, melainkan sebagai kelanjutan dari preferensi politik masa lalu. Ini merupakan ancaman serius bagi legitimasi konstitusional,” ujarnya.

Selain aspek struktural, Edy turut mengangkat rekam jejak Adies Kadir selama menjabat di DPR. Beberapa kontroversi publik, termasuk pernyataan terkait biaya hidup anggota dewan serta dinamika internal partai yang sempat berujung pada penonaktifan, dinilai telah membentuk persepsi publik yang tidak menguntungkan.

Menurut Edy, persepsi tersebut, jika tidak ditangani secara cermat, berpotensi menggerus wibawa MK sebagai lembaga yang selama ini menempati posisi tertinggi dalam tingkat kepercayaan publik.

“Mahkamah Konstitusi tidak hanya harus bersih secara hukum, tetapi juga secara etika dan persepsi publik. Kepercayaan adalah modal utama lembaga peradilan,” tegasnya.

Melalui pengaduan tersebut, Edy meminta MKMK tidak berhenti pada pemeriksaan etik individual, tetapi juga mengambil peran strategis dalam menilai kelayakan proses pengangkatan hakim konstitusi secara menyeluruh. Ia mendorong agar mekanisme seleksi ke depan lebih menekankan standar etik, independensi, dan jarak yang jelas dari kepentingan politik.
Ia menambahkan, perkara ini seharusnya menjadi refleksi nasional untuk memperbaiki desain kelembagaan MK.

“Masalah utamanya bukan hanya pada figur tertentu, melainkan pada sistem rekrutmen. Selama politisi aktif dapat berpindah langsung ke MK tanpa jeda etik, maka konsep negarawan dalam konstitusi berisiko kehilangan makna substantif,” pungkas Edy.(Dody)

Exit mobile version