Mediasi Berbuah Kesepakatan, Persoalan Lahan Pergudangan Wonoayu Diselesaikan Secara Kekeluargaan

SIDOARJO JurnalisIndependen.co.id Perselisihan terkait kepemilikan lahan dan bangunan kawasan pergudangan yang sempat menimbulkan dinamika antara pihak terkait di Desa Ploso dan Desa Ketimang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemukan penyelesaian melalui jalur musyawarah dan tabayun.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam Musyawarah Desa yang berlangsung di Kantor Kepala Desa Ploso pada Selasa (9/6/2026). Seluruh pihak yang terlibat memilih mengedepankan dialog serta penyelesaian secara kekeluargaan dibanding membawa persoalan ke ranah litigasi atau saling melakukan tuntutan hukum.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desa Ploso, Nur Sutajib, Achmad Kurniawan sebagai pihak yang menguasai lahan, jajaran Ormas Grib Jaya DPC Sidoarjo yang dipimpin Ketua DPC Moch Waldi bersama Pembina Slamet Joko Anggoro, serta perwakilan aparat keamanan dari Polsek Wonoayu dan Koramil Wonoayu yang turut mengawal proses mediasi hingga tercapainya kesepakatan bersama.

Dalam hasil musyawarah, PT Eppconindo Pilar Abadi menyatakan kesiapan untuk melakukan transaksi pembelian bidang tanah yang berada di depan area pergudangannya dengan syarat pihak penjual dapat menunjukkan bukti legalitas kepemilikan yang sah, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 12.10.000005396 dan SHGB Nomor 12.10.000005764.0.

Sementara itu, Achmad Kurniawan bersama Kepala Desa Ploso dan ahli waris H. As’ari bersepakat untuk mempercepat penyelesaian dokumen administrasi pertanahan agar status lahan menjadi jelas, sah secara hukum, dan terhindar dari potensi sengketa pada masa mendatang.

Kuasa hukum PT Eppconindo Pilar Abadi, Muhammad Salman Al Farisyi, S.H., menyampaikan bahwa mediasi yang berlangsung menjadi langkah positif dalam menjaga hubungan baik antar pihak sekaligus memastikan proses penyelesaian berjalan dengan mengedepankan transparansi dan kepastian hukum.

“Hari ini seluruh pihak telah membuka ruang komunikasi yang baik dan sepakat menyelesaikan persoalan ini melalui tabayun dengan tetap menghormati hak serta kewajiban masing-masing pihak,” ujar Salman.

Ia menambahkan, pihak perusahaan mendukung penuh percepatan proses legalitas tanah tersebut. Setelah seluruh dokumen kepemilikan dinyatakan lengkap dan sah, perusahaan siap melanjutkan proses transaksi dengan pihak yang berhak atas lahan tersebut.

Di sisi lain, Achmad Kurniawan menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepahaman dengan pihak perusahaan. Menurutnya, hasil mediasi menjadi langkah nyata untuk mempercepat penyelesaian administrasi sehingga proses transaksi dapat segera direalisasikan.

Keberhasilan penyelesaian secara damai tersebut juga diapresiasi oleh Divisi Hukum Ormas Grib Jaya DPC Kabupaten Sidoarjo, Arief Dairobi, S.H. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan hasil kesepakatan hingga seluruh tahapan administrasi dan legalitas pertanahan terselesaikan secara menyeluruh.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah dengan Nomor Registrasi: 593.1/184/438.7.9.11/2026 yang ditandatangani seluruh pihak di atas materai. Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan lahan pergudangan di wilayah Kecamatan Wonoayu dinyatakan selesai melalui mekanisme musyawarah desa, dengan fokus lanjutan pada penyempurnaan administrasi pertanahan secara legal, transparan, dan akuntabel.(Din)

Exit mobile version