Maraknya Praktik Pungli Hingga Adanya Dugaan Penyalahgunaan Pertalite di SPBU 55.621.27 Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro

Jurnalisindependen.co.id | BOJONEGORO – Dugaan praktik curang dalam distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Aktivitas ilegal itu diduga berlangsung terang-terangan di SPBU 55.621.27 Jalan Sawah Brangkal, Kecamatan Kepohbaru, sejak pagi hingga siang hari, Jumat (15/08/2025).

Pantauan langsung wartawan bersama aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan, sejumlah mobil Carry dan sepeda motor modifikasi dengan tangki besar berulang kali mengisi Pertalite menggunakan jerigen plastik maupun drum seng.

BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil itu, diduga kuat ditimbun lalu dijual kembali dengan harga lebih mahal, bahkan ke sektor industri.

Warga sekitar mengungkapkan adanya dugaan kerja sama antara operator dan pengawas SPBU dengan para pengangsu. “Hampir tiap hari ada mobil dan motor bolak-balik ngisi. Tetap saja dilayani, bahkan kadang ngisi sendiri. Kayak sudah ada kesepakatan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih memprihatinkan, praktik ilegal tersebut disertai pemberian uang pelicin kepada pengawas, Narasumber lain menyebut, setiap pengangsu wajib memberikan tip agar tetap bisa mengisi BBM dalam jumlah besar. Uang itu kemudian dikumpulkan dan disetorkan kepada pengawas SPBU. “Kalau nggak kasih, ya nggak akan dilayani,” tambahnya.

Tindakan ini jelas bertentangan dengan hukum. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sementara itu, praktik pemberian dan penerimaan uang pelicin tergolong pungutan liar (pungli) dan suap. Hal ini diatur dalam:
Pasal 12 huruf e UU Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001): Pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait jabatannya dapat dipidana minimal 4 tahun penjara.

Pasal 368 KUHP: Pungutan secara melawan hukum dapat dipidana penjara hingga 9 tahun.
Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli: menegaskan pungli sebagai tindakan pidana yang harus diberantas.

Media dan LSM mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas praktik ilegal ini, termasuk peran operator dan pengawas SPBU yang diduga ikut terlibat.

Mereka menilai pembiaran semacam ini sangat merugikan negara sekaligus menyulitkan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati BBM bersubsidi.

“Kami meminta aparat kepolisian dan instansi terkait bertindak tegas. Jangan sampai SPBU menjadi ladang bisnis haram segelintir orang. Masyarakat juga jangan tergiur keuntungan sesaat, karena ini menyangkut kepentingan publik,” tegas perwakilan wartawan di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan praktik penimbunan dan pungli di SPBU Kepohbaru masih dalam sorotan. (Redaksi)

 

 

 

#Bersambung…

Exit mobile version