MAKI Jatim Langkah Serius Tangani Kasus Hj Muclisoh: Laporkan ke Propam dan Ajukan Laporan Baru ke Polres Malang

Malang JurnalisIndependen.co.id Minggu (25/1/2026) – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Hj Muclisoh, warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, akan mendapatkan penanganan lebih mendalam dengan dukungan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Provinsi Jawa Timur (Jatim). Bidang Hukum MAKI Jatim mengumumkan akan melaporkan penanganan kasus yang dinilai tidak optimal di Polsek Gondanglegi ke Direktorat Profesi dan Pembinaan (Propam) Polda Jatim, serta mendampingi korban membuat laporan baru terkait dugaan upaya pembunuhan dan penipuan ke Polres Malang.

Kasus ini pertama kali dilaporkan Hj Muclisoh ke Polsek Gondanglegi pada 25 Agustus 2025 dengan nomor Laporan Polisi LP/B/42/VIII/2025/SPKT/POLSEKGONDANGLEGI. Peristiwa diduga penganiayaan terjadi pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, namun penanganannya hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan. Bahkan, penyidik Polsek Gondanglegi telah menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Hukum Pidana (SP2HP), menyatakan perkara masih dalam kategori prematur dan tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena keterbatasan jumlah saksi.

Kronologis kejadian menunjukkan permasalahan bermula ketika keponakan korban yang berinisial “I” meminjam perhiasan emas milik Hj Muclisoh untuk menghadiri undangan pernikahan. Setelah beberapa hari, saat korban meminta pengembalian karena hanya disepakati dipinjam sebentar, keponakan tersebut menyatakan akan menggunakannya lagi dan mengajak Hj Muclisoh ikut menghadiri acara.

Dalam perjalanan menuju lokasi undangan, mobil yang mereka tumpangi tiba-tiba berhenti, dan saat itu pula diduga terjadi penganiayaan terhadap Hj Muclisoh. Peristiwa ini diduga melibatkan pihak ketiga yang disebut-sebut memiliki niat merampok keponakan korban, yang kemudian menjadi dasar laporan dugaan penganiayaan.

Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim menyampaikan rasa keheranan terhadap kesimpulan penyidik. Menurut pihaknya, berdasarkan fakta dan kronologis yang ada, seharusnya penyidik dapat melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kemungkinan tindak pidana lain yang lebih berat.

Ketua MAKI Koorwil Jatim, Heru MAKI, mengungkapkan kekhawatiran terhadap lambatnya proses pengungkapan kasus. Ia menilai penyidik Polsek Gondanglegi belum mampu mengurai dan mengungkap aktor utama yang terlibat. “Dengan memperhatikan kronologis kejadian yang dialami Hj Muclisoh, saya telah memberikan arahan kepada Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk membuat laporan hukum ke Polres Malang terkait dugaan upaya pembunuhan dan penipuan, sekaligus melaporkan kondisi penanganan kasus penganiayaan yang tidak berjalan dengan baik di Polsek Gondanglegi ke Propam Polda Jatim,” jelasnya dengan tegas.

Heru menambahkan, pelaporan terkait dugaan upaya pembunuhan dan penipuan diharapkan dapat membuka ruang penyelidikan yang lebih luas untuk mengungkap kasus secara menyeluruh dan berkontribusi pada penyelesaian kasus penganiayaan sebelumnya.

Sementara itu, Anandyo sebagai Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim menegaskan kesiapan penuh untuk mengawal dan mendampingi Hj Muclisoh dalam setiap tahapan proses hukum. “Kami akan menyertakan informasi terkait laporan dugaan penganiayaan yang dinilai stagnan di Polsek Gondanglegi dalam laporan yang akan diajukan ke Propam Polda Jatim. Selain itu, kami juga siap secara penuh untuk mendampingi proses pelaporan dugaan upaya pembunuhan dan penipuan ke Polres Malang,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa dalam waktu dekat akan mengajukan permintaan gelar perkara ulang dengan melibatkan tim ahli dan membuka kemungkinan kerja sama dengan Kejaksaan, semuanya guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan keadilan yang layak bagi korban.(Dody)

Exit mobile version