
SIDOARJO JurnalisIndependen.co.id Komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa kembali ditegaskan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) DPD Kabupaten Sidoarjo. Organisasi ini secara resmi membentuk Tim Investigasi Khusus yang bertugas mengawal audit serta melakukan pengawasan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembentukan tim tersebut merupakan langkah nyata LSM LIRA dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus menjawab keresahan publik terhadap maraknya dugaan penyelewengan Dana Desa di berbagai wilayah.
Ketua Tim Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo, Moch. Sayuti, menegaskan bahwa timnya telah mengantongi mandat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIRA, yang telah disahkan oleh jajaran pimpinan LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo. Mandat ini menjadi dasar hukum, moral, dan organisatoris bagi tim untuk bergerak aktif melakukan pengawasan langsung di lapangan.
“Mandat ini bukan sekadar formalitas, tetapi amanah besar untuk menjaga uang rakyat agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa,” tegas Sayuti.
Langkah strategis ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penguatan sistem audit dan pengawasan Dana Desa secara nasional. Kebijakan tersebut juga diperkuat oleh regulasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam berbagai Peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan dan pengawasan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Sebagai tindak lanjut, Tim Investigasi LSM LIRA Sidoarjo langsung melakukan langkah konkret berupa pengumpulan data, monitoring program desa, serta pemetaan potensi penyimpangan Dana Desa di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo. Setiap temuan akan didokumentasikan secara sistematis dan profesional untuk kemudian dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo, Winarno HD, ST, SH, MHum, menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja tim investigasi. Ia menegaskan bahwa pengawasan Dana Desa harus dilakukan secara berani, objektif, dan profesional, demi melindungi keuangan negara sekaligus menjaga hak-hak masyarakat desa.
Sementara itu, Sekretaris Daerah LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo, H. Yanuar Abidin, SE, memastikan seluruh kebutuhan teknis dan perangkat penunjang tim investigasi telah disiapkan secara maksimal. Menurutnya, kerja-kerja investigasi harus berbasis data yang valid, metode yang sah, serta koordinasi yang solid, agar setiap temuan memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
LSM LIRA menegaskan posisinya sebagai organisasi independen yang berdiri di pihak rakyat. Tim investigasi diibaratkan sebagai mata dan telinga publik dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Tidak boleh dijadikan bancakan, apalagi disalahgunakan oleh pihak yang menyalahgunakan jabatan,” tegas Moch. Sayuti.
Di sisi lain, Wakil Bupati LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo, Kasan Munasir, SH, turut mengambil langkah strategis dengan mengonsolidasikan seluruh Camat LSM LIRA yang tersebar di 18 wilayah Kabupaten Sidoarjo. Konsolidasi ini bertujuan memperkuat jaringan pengawasan, mempercepat arus informasi, serta memastikan setiap indikasi penyimpangan Dana Desa dapat segera ditindaklanjuti.
LSM LIRA DPD Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai garda terdepan pengawasan kebijakan publik, dengan tetap menjunjung tinggi moto organisasi:
“Mendengar, Melihat, dan Berbuat.”
Dengan semangat tersebut, LSM LIRA menyatakan siap bekerja ekstra demi menyelamatkan Dana Desa serta menjaga kepercayaan rakyat terhadap program pembangunan desa.(Dody)