Probolinggo, Jurnalisindependen.co.id – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya mengungkapkan, penyalahgunaan wewenang dan sejumlah pelanggaran berat terjadi dalam pengelolaan kawasan Hutan Sosial yang bersurat keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di sejumlah wilayah Kabupaten Probolinggo. Di Desa Boto, Kecamatan Lumbang dan Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto misalnya, selain melanggar undang-undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), juga terindikasi adanya praktik korupsi.
“Sejumlah pihak termasuk pemegang SK IPHPS baik perorangan maupun kelompok di Desa Patalan dan Desa Boto diduga bersekongkol untuk melakukan tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Tindakan yang dilakukan yaitu sengaja mengalih fungsikan lahan hutan sosial menjadi area pertambangan batuan komoditas tras,” ungkap Sholehudin, Ketua GMPK Probolinggo Raya, Senin (28/04/2026).
Pria yang kerap disapa Sholeh itu menuturkan, dalam Surat Keputusan IPHPS telah dijelaskan sejumlah larangan yang telah ditentukan pemerintah. Termasuk pengalih fungsian hutan. “Larangan penggunaan alat berat dikawasan hutan sudah jelas tertera. Yang terjadi beberapa tahun terakhir malah sebaliknya, area hutan berubah jadi kawasan tambang ilegal,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Sholeh, puluhan hektar Kawasan hutan di Desa Boto dan Desa Patalan mengalami kerusakan yang cukup parah. Kawasan yang dahulu hijau, menjadi gersang dan tandus akibat aktivitas pertambangan. “Vegetasi hutan rusak. Kawasan yang seharusnya menjadi resapan saat hujan telah berubah menjadi lubang-lubang menganga akibat kegiatan pertambangan,” lanjutnya.
Meski telah berjalan selama bertahun-tahun, tambahnya, pihak pemangku kebijakan serta aparat penegak hukum terkesan tutup mata terhadap aktivitas yang diduga ilegal itu. Padahal, dalam UU P3H telah dijelaskan membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara 3 hingga 5 tahun. “Juga Denda 1,5 sampai 15 miliar rupiah,” tambahnya.
Sholeh berharap Menteri Kehutanan Republik Indonesia segera mencabut sejumlah SK IPHPS yang terindikasi menyalahi aturan di Desa Patalan dan Desa Boto. Serta aparat penegak hukum segera bergerak menangani permasalahan ini. “Semoga pihak-pihak tersebut segera tergerak, agar kerusakan lingkungan akibat keserakahan para oknum ini dapat dihindarkan,” pungkasnya. (Tim/@Ga)
