Example 728x250

KEDAMEAN GEMPAR! HAMPIR 4 TAHUN LPJ HIPPAM TIDAK DILAPORKAN : Diduga Kepala Desa Katimoho Ada Maen, Ratusan Konsumen Geruduk Balai Desa, Gelar Aksi Demo Damai!

GRESIK || jurnalis independen. Co. Id — Keresahan warga masyarakat Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, selaku konsumen HIPPAM yang sekian lama memendam kekecewaan, akhirnya memuncak. Pasalnya, hak masyarakat atas Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan HIPPAM tak kunjung direalisasikan oleh pengurus.

​Berdasarkan penelusuran di lapangan, warga sejatinya telah menempuh jalur persuasif dengan berkoordinasi bersama pengurus RT, RW, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketua BPD Katimoho pun diketahui telah melayangkan teguran resmi, baik kepada Kepala Desa maupun Ketua HIPPAM, agar segera menyusun dan menyampaikan LPJ Keuangan secara terbuka. Namun, hingga digelarnya aksi demo damai pada Senin malam (31/08/2026), laporan yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.

​Ironisnya, pengurus HIPPAM sebelumnya sempat melontarkan janji manis di hadapan warga bahwa mereka sanggup memberikan LPJ per 6 bulan sekali. Realitanya, hampir 5 tahun berjalan, jangankan laporan semesteran, laporan pertanggungjawaban tahunan pun tidak pernah disampaikan.

​Merasa diabaikan, warga Desa Katimoho akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengadukan permasalahan ini ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik.

​Merespons aduan tersebut, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., bergerak cepat menugaskan Hanafi dari Timsus Investigasi Lapangan untuk turun langsung menyerap aspirasi warga serta melengkapi berkas aduan. Dalam investigasi tersebut, Timsus mengumpulkan fakta dari para tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, hingga Karang Taruna.

​LPK-RI DPC Gresik Menghimbau pada para konsumen agar tetap menjaga situasi kondusif. Sampaikan pendapat di muka umum secara tertib sesuai aturan perundang-undangan, tanpa aksi anarkis, demi menjaga iklim Jogo Gresik yang aman.

​Selain adanya permohonan pendampingan hukum kepada LPK-RI DPC Gresik, warga selaku konsumen secara khusus mengundang Awak Media BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID dan SUARAGIRIPOST.COM untuk memantau dan mengawal langsung jalannya aksi di lokasi.

​Aksi yang dihadiri lebih dari 100 warga konsumen ini berlangsung dinamis dan memicu perdebatan sengit di Balai Desa Katimoho. Turut hadir dalam forum tersebut Kepala Desa Katimoho, Ketua BPD, Ketua HIPPAM, Sekretaris Desa, jajaran perangkat desa, serta tokoh masyarakat. Pengamanan dan monitoring ketat juga dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Bhabinkamtibmas Polsek Kedamean dan Babinsa Koramil Kedamean.

​Ke Mana Uang HIPPAM Selama Bertahun-tahun?

​Pertanyaan warga kini bukan sekadar soal ada atau tidak adanya dokumen fisik LPJ. Mereka mendesak transparansi total mengenai arus keuangan HIPPAM—mulai dari total penerimaan iuran pembayaran pelanggan, rincian biaya operasional, akumulasi surplus pengelolaan, hingga kejelasan alokasi dana bantuan pemerintah yang pernah diterima.

​Warga memperingatkan secara keras agar uang yang bersumber dari kantong masyarakat maupun anggaran publik tidak dikelola secara ugal-ugalan tanpa pertanggungjawaban legal.

​Mantan Sekretaris Menduga Ada “Aroma Busuk”, Menolak Bantu Susun LPJ

​Suasana makin memanas ketika terjadi perdebatan sengit di lokasi. Bendahara HIPPAM sempat meminta mantan sekretaris untuk membantu menyusun LPJ Keuangan. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah.

​Mantan sekretaris yang sudah mengundurkan diri sejak tahun 2023 tersebut enggan dilibatkan karena mengaku sudah lama mencium dugaan aroma ketidakberesan antara ketua dan bendahara.

​”Lha wong enak dibagi berdua saja cukup ketua dan bendahara, saya tidak ikut-ikut. Kok tiba-tiba saya diminta bantu bikin LPJ?” cetusnya di hadapan forum. Alasan dugaan permainan tertutup di internal pengurus itulah yang memantapkan dirinya mundur dari kepengurusan beberapa tahun silam.

​LPK-RI Tegaskan: “Jangan Cukup dengan Janji, Ada Indikasi Korupsi Sikat Sampai Akar!”

​Menanggapi carut-marut pengelolaan HIPPAM Desa Katimoho, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., melayangkan kecaman keras. Ia meminta persoalan ini tidak berhenti pada retorika atau perdebatan lisan belaka.

​”Sebagai Kepala Desa, harusnya bisa mengayomi warganya dengan baik dan mensejahterakan masyarakatnya. Jangan sampai ada keterlibatan kongkalikong dengan pengurus Ketua HIPPAM, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola Pemerintahan Desa Katimoho,” tegas Gus Aulia.

​Melalui Saluran WhatsApp maupun secara langsung Kepala Desa Katimoho sudah dikonfirmasi secara baik baik, namun terkesan enggan menjawab terkait tuntutan konsumen warga masyarakat, beliau menyampaikan singkat maaf belum Baca, adapun dari pihak Kecamatan Melalui saluran WhatsApp Pak camat mempersilahkan tayang secara objektif sesuai fakta bahwa ketua dan bendahara HIPPAM sudah menandatangani pernyataan kesanggupan membuat LPJ Keuangan HIPPAM paling lambat 7 hari kedepan, jadi tayangan sesuai fakta.ujarnya.

​Ia mendesak agar seluruh dokumen operasional dibongkar dan diperiksa secara objektif. “Jangan hanya membuat janji. LPJ harus dibuka, diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus diusut berdasarkan bukti. Hak masyarakat sebagai pengguna layanan tidak boleh diabaikan.”

​Gus Aulia juga menambahkan bahwa proses investigasi hukum akan terus berlanjut. “Bilamana nantinya dalam investigasi lanjutan ditemukan bukti fakta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang ikut menikmati anggaran HIPPAM, kami mengimbau Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaknya secara tegas. Gresik harus aman, kondusif, dan bersih dari koruptor. Jika ada dugaan korupsi, sikat dan brantas sampai ke akar-akarnya!” lanjutnya berapi-api.

​Tujuh Hari Menjadi Penentu Kredibilitas dan Status Hukum

​Di hadapan warga dan jajaran aparat, Ketua HIPPAM akhirnya tak bisa bergeming dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan di atas kertas bermaterai. Pengurus menyepakati batas waktu (deadline) maksimal 7 hari kerja—terhitung hingga 7 September 2026—untuk menyerahkan LPJ secara transparan.

​Apabila hingga batas waktu tersebut kesepakatan dilanggar atau laporan tidak sah, pengurus menyatakan siap diproses secara hukum dan berhadapan langsung dengan APH. Surat pernyataan ini kini menjadi taruhan utama kredibilitas pengurus HIPPAM.

​Masyarakat kini menanti pembuktian riil atas sejumlah pertanyaan krusial:

​Apakah LPJ periode 2010–2026 benar-benar akan dibuka secara transparan?

​Mampukah pengurus membuktikan keabsahan seluruh arus kas masuk dan keluar?

​Ke mana aliran dana bantuan pemerintah yang pernah diterima?

​Siapa saja yang terdaftar secara sah dalam SK Pengangkatan Pengurus HIPPAM?

​Benarkah terdapat dugaan keuntungan pribadi yang hanya dinikmati oknum tertentu?

​Jawabannya tidak cukup diselesaikan melalui bantahan diplomatis. Publik menuntut pembuktian fakta di lapangan, bukan sekadar retorika.

​Timsus Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik bersama Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Redaksi senantiasa memegang teguh prinsip kerja jurnalistik presisi dan menyajikan fakta objektif, serta membuka ruang konfirmasi maupun klarifikasi bagi pihak-pihak terkait melalui saluran WhatsApp Redaksi di 0822-5758-7374.

​Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *