SUBANG, JurnalisIndependen.co.id Advokat Rikha Permatasari mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Subang yang menolak seluruh gugatan Penggugat dalam konvensi pada perkara Nomor 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg. Putusan yang dibacakan pada 28 Oktober 2026 tersebut disambut lega oleh kliennya yang berkedudukan sebagai Tergugat.
Bagi Rikha, penolakan seluruh gugatan utama tersebut menjadi hasil penting dalam proses pembelaan hukum yang dijalankan untuk melindungi kepentingan kliennya. Ia menegaskan bahwa perjuangan di persidangan harus bertumpu pada argumentasi hukum, pembuktian, serta penghormatan terhadap proses peradilan.
“Klien kami merasa puas dan lega karena seluruh gugatan Penggugat dalam konvensi ditolak. Ini menjadi hasil penting dari proses pembelaan yang kami perjuangkan melalui mekanisme hukum di persidangan,” ujar Rikha.
Apresiasi Majelis Hakim, Tegaskan Pentingnya Objektivitas
Rikha menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PA Subang yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Menurutnya, objektivitas, kebijaksanaan, dan konsistensi dalam menerapkan hukum merupakan unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang yang dalam penilaian kami telah menjalankan proses pemeriksaan secara objektif dan tegak lurus pada hukum. Integritas dan kehati-hatian dalam memutus perkara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kehormatan hakim serta martabat peradilan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa apresiasi tersebut merupakan penilaian dari perspektif kuasa hukum atas proses penanganan perkara. Pada saat yang sama, seluruh isi putusan tetap harus dibaca secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru mengenai hasil persidangan.
Gugatan Utama Ditolak, Gugatan Rekonvensi Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Berdasarkan amar putusan yang disampaikan, majelis hakim menolak eksepsi Tergugat seluruhnya dan menolak gugatan Penggugat dalam konvensi seluruhnya. Sementara itu, gugatan rekonvensi atau gugatan balik dinyatakan tidak dapat diterima (*niet ontvankelijke verklaard* atau NO).
Majelis hakim juga menetapkan biaya perkara sebesar Rp1.728.000 dibebankan kepada Penggugat.
Rikha menegaskan, hasil tersebut perlu disampaikan secara proporsional. Penolakan seluruh gugatan dalam konvensi merupakan hasil yang menguntungkan kliennya dalam menghadapi gugatan utama. Namun, gugatan rekonvensi yang dinyatakan tidak dapat diterima merupakan bagian tersendiri yang perlu dicermati berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan lengkap.
“Fokus pembelaan kami adalah menghadapi gugatan utama yang diajukan terhadap klien. Adapun gugatan rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima. Kami akan mempelajari pertimbangan hukum dalam salinan putusan lengkap untuk menentukan langkah yang tepat sesuai kepentingan hukum klien,” jelasnya.
Menurut Rikha, keterbukaan dalam menyampaikan hasil persidangan merupakan bagian dari tanggung jawab profesional advokat. Informasi mengenai putusan harus disampaikan berdasarkan amar yang sebenarnya, bukan dengan menggambarkan seolah-olah seluruh tuntutan dari pihak yang didampingi telah dikabulkan.
Perjuangkan Kepentingan Hukum Perempuan dan Anak
Di luar hasil perkara, Rikha menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan hukum klien, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Menurutnya, proses hukum bukan semata-mata mengenai menang atau kalah, melainkan juga tentang memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan yang layak untuk menyampaikan argumentasi dan mempertahankan haknya melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Di balik setiap perkara, ada persoalan, kecemasan, dan harapan yang dibawa oleh para pihak ke ruang persidangan. Tugas advokat adalah memastikan kepentingan hukum klien diperjuangkan secara serius, melalui argumentasi yang terukur dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menilai akses terhadap pendampingan hukum menjadi penting, terutama bagi perempuan dan anak yang menghadapi situasi rentan. Perlindungan terhadap kelompok rentan, menurutnya, harus diwujudkan melalui langkah nyata yang menjamin hak mereka dihormati dan kepentingan hukumnya diperhatikan.
“Perempuan dan anak harus mendapatkan perlindungan serta akses terhadap keadilan sesuai hak-haknya. Pendampingan hukum harus dijalankan secara profesional agar setiap persoalan dapat diperjuangkan melalui jalur hukum yang tepat,” ujar Rikha.
Hormati Proses Hukum, Siapkan Langkah Selanjutnya
Rikha menyatakan akan terus mendampingi kliennya dan mempelajari perkembangan perkara berdasarkan salinan putusan lengkap. Ia juga menegaskan pentingnya menghormati hak para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga informasi yang tersedia dalam perkara ini disusun, status berkekuatan hukum tetap belum dapat dipastikan. Karena itu, putusan tersebut perlu dipahami sesuai amar yang telah disampaikan, tanpa mendahului perkembangan proses hukum selanjutnya.
“Kami menghormati majelis hakim, para pihak, dan seluruh mekanisme hukum yang tersedia. Bagi kami, kepuasan dan kelegaan klien menjadi pengingat bahwa pendampingan hukum harus dilakukan dengan kesungguhan, integritas, dan tanggung jawab,” tutup Rikha.
Putusan ini menjadi bagian penting dari perjalanan perkara tersebut. Bagi Rikha Permatasari, perjuangan hukum tidak berhenti pada hasil persidangan, tetapi juga mencakup tanggung jawab untuk memastikan hak dan kepentingan hukum klien tetap dikawal sesuai koridor hukum yang berlaku.(Din)

