
SIDOARJO JurnalisIndependen.co.id Sidang pembacaan putusan terhadap Nur Chasanah di Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus berakhir dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada Selasa (24/2/2026). Majelis hakim yang dipimpin Kadarwoko, S.H., M.Hum., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan yang dipertimbangkan dalam persidangan.
Putusan tersebut langsung memunculkan reaksi dari pihak terdakwa maupun elemen masyarakat yang mengikuti jalannya perkara.
Kuasa hukum Nur Chasanah, Agus, S.H., memastikan kliennya akan menempuh upaya hukum lanjutan. Ia menyebut banding sebagai langkah konstitusional yang dijamin undang-undang.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun kami akan mengajukan banding. Kami akan mempelajari secara detail pertimbangan hukum yang disampaikan dalam amar putusan,” ujarnya kepada awak media.
Nur Chasanah sendiri menyatakan tetap menghargai proses peradilan, meskipun merasa putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan yang diharapkannya.
“Saya akan menggunakan hak saya untuk banding demi mencari keadilan yang seadil-adilnya,” ucapnya singkat.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Budi menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas putusan tersebut. Pihaknya akan melaporkan hasil sidang kepada pimpinan sebelum menentukan apakah menerima atau mengajukan langkah hukum lanjutan.
GRIB Jaya Soroti Putusan dan Siap Kawal Proses
Perkara ini turut menjadi perhatian DPC GRIB Jaya Sidoarjo. Penasihat hukum organisasi tersebut, Hartono, S.H., M.H., menilai masih terdapat ruang hukum yang dapat ditempuh melalui mekanisme banding.
Ia menegaskan bahwa upaya hukum lanjutan merupakan bagian dari sistem peradilan yang sah dan patut dihormati semua pihak.
Pembina DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, menekankan pentingnya objektivitas dan keseimbangan dalam penegakan hukum, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan lahan di wilayah Prambon.
Sementara itu, Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Waldi, S.H., mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses selanjutnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan rencana pengajuan banding dari pihak terdakwa, perkara ini dipastikan akan berlanjut ke tingkat peradilan yang lebih tinggi guna mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.(Dody)