
Jakarta JurnalisIndependen.co.id Advokat Firdaus Oiwobo kembali dapat menjalankan aktivitas profesinya dan bersidang di pengadilan setelah status pembekuan yang sebelumnya dikenakan kepadanya resmi dibuka kembali. Dengan dibukanya pembekuan tersebut, Firdaus dinyatakan kembali memiliki kewenangan untuk beracara dan mewakili klien di persidangan,setelah setahun beritaa acara sumpahnya di bekukan karena secara tidak sengaja dirinya naik meja saat mendampingi Dr rasman Arif Nasution melawan Dr hotman paris dipengadilan negri Jakarta Utara setahun lalu. Informasi mengenai dibukanya kembali pembekuan itu dikonfirmasi melalui dokumen administrasi yang menyatakan bahwa seluruh persyaratan yang diminta telah dipenuhi dan berita acara sumpah firdaus oiwobo di legalisir kembali oleh pengadilan tinggi banten pada tanggal 19 januari 2026. Keputusan tersebut sekaligus memulihkan hak profesional Firdaus sebagai advokat untuk menjalankan tugasnya di lingkungan peradilan. Keputusan tersebut di perkuat oleh mahkamah konstitusi dan kongres advokat indonesia yang menyatakan bahwa status firdaus sebagai advokat tidak bisa di cabut karena belum melakukan pelanggaran berat seperti di pidana sekurangnya 5 tahun penjara,firdaus oiwobo hanya dipecat sebagai anggota organisasi advokat KAI,firdaus oiwobo saat ini terdaftar sebagai ketua umum organisasi advokat pembasmi, maka oleh karenanya secara otomatis bisa beracara di dalam pengadilan untuk mendampingi klien persidangan di pengadilan manapun. Firdaus menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyatakan akan kembali fokus menjalankan profesinya secara profesional dan menjunjung tinggi etika serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pengalaman pembekuan menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan praktik hukum. “Dengan dibukanya kembali pembekuan ini, saya siap kembali menjalankan tugas sebagai advokat dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Sementara itu, sejumlah rekan sejawat menilai kembalinya Firdaus ke ruang sidang diharapkan dapat diiringi dengan komitmen menjaga marwah profesi advokat serta mendukung penegakan hukum yang berintegritas. Dengan dicabutnya pembekuan tersebut, Firdaus Oiwobo kini secara resmi dapat kembali tampil dalam persidangan dan menjalankan seluruh hak serta kewajiban profesinya sebagai advokat (red#syh)
PEMBEKUAN BAS DIBUKA KEMBALI,FIRDAUS OIWOBO KINI BISA KEMBALI BERSIDANG GUNAKAN KARTU ADVOKAT PEMBASMI”TRIMA KASIH KEPADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN PENGADILAN TINGGI BANTEN
Jakarta JurnalisIndependen.co.id Advokat Firdaus Oiwobo kembali dapat menjalankan aktivitas profesinya dan bersidang di pengadilan setelah status pembekuan yang sebelumnya dikenakan kepadanya resmi dibuka kembali. Dengan dibukanya pembekuan tersebut, Firdaus dinyatakan kembali memiliki kewenangan untuk beracara dan mewakili klien di persidangan,setelah setahun beritaa acara sumpahnya di bekukan karena secara tidak sengaja dirinya naik meja saat mendampingi Dr rasman Arif Nasution melawan Dr hotman paris dipengadilan negri Jakarta Utara setahun lalu. Informasi mengenai dibukanya kembali pembekuan itu dikonfirmasi melalui dokumen administrasi yang menyatakan bahwa seluruh persyaratan yang diminta telah dipenuhi dan berita acara sumpah firdaus oiwobo di legalisir kembali oleh pengadilan tinggi banten pada tanggal 19 januari 2026. Keputusan tersebut sekaligus memulihkan hak profesional Firdaus sebagai advokat untuk menjalankan tugasnya di lingkungan peradilan. Keputusan tersebut di perkuat oleh mahkamah konstitusi dan kongres advokat indonesia yang menyatakan bahwa status firdaus sebagai advokat tidak bisa di cabut karena belum melakukan pelanggaran berat seperti di pidana sekurangnya 5 tahun penjara,firdaus oiwobo hanya dipecat sebagai anggota organisasi advokat KAI,firdaus oiwobo saat ini terdaftar sebagai ketua umum organisasi advokat pembasmi, maka oleh karenanya secara otomatis bisa beracara di dalam pengadilan untuk mendampingi klien persidangan di pengadilan manapun. Firdaus menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyatakan akan kembali fokus menjalankan profesinya secara profesional dan menjunjung tinggi etika serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pengalaman pembekuan menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan praktik hukum. “Dengan dibukanya kembali pembekuan ini, saya siap kembali menjalankan tugas sebagai advokat dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Sementara itu, sejumlah rekan sejawat menilai kembalinya Firdaus ke ruang sidang diharapkan dapat diiringi dengan komitmen menjaga marwah profesi advokat serta mendukung penegakan hukum yang berintegritas. Dengan dicabutnya pembekuan tersebut, Firdaus Oiwobo kini secara resmi dapat kembali tampil dalam persidangan dan menjalankan seluruh hak serta kewajiban profesinya sebagai advokat (Dody)