Jurnalisindependen.co.id, BOGOR – Kegaduhan besar mengguncang Tol Jagorawi pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 00:15 WIB, ketika sebuah truk bernopol W 8054 UL menjadi korban perampasan brutal yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector (DC) dari PT. BOT FINANCE INDONESIA. Yang lebih biadab, sopir truk, Nicolaus Advent Widiyanto, ditinggalkan begitu saja di tengah jalan tol, menderita sakit dan trauma mendalam!
Insiden ini bukan sekadar penarikan biasa; ini adalah aksi koboi di tengah malam buta yang melanggar segala etika dan hukum. Bayangkan, truk ditarik paksa padahal tunggakan pembayaran kredit baru dua bulan! PT. BOT FINANCE INDONESIA telah melangkah terlalu jauh, memerintahkan tindakan yang bukan hanya merugikan, tapi juga membahayakan nyawa.
Kasus ini sontak memicu kemarahan besar di kalangan publik. Edy Macan, Direktur Utama Media Radar CNN, menegaskan akan mengusut tuntas masalah ini dan secara langsung akan mendampingi korban melaporkan ke Mabes Polri. “Ini bukan hanya penarikan kendaraan, tapi penelantaran manusia dan dugaan tindak pidana 365 KUHP (perampasan dengan kekerasan). Kami tidak akan tinggal diam!” kecam Edy Macan, menyulut bara perlawanan.
Nicolaus Advent Widiyanto, sang korban, menuntut keadilan. “Saya akan melaporkan ini ke pihak berwajib. Kami akan meminta keadilan! Jika transparansi tidak dilaksanakan, kami akan membuat orasi besar-besaran di seluruh Jawa Timur,” ancam Nicolaus, dengan dukungan penuh dari Edy Macan. Sebuah ultimatum keras yang harus didengar oleh PT. BOT FINANCE INDONESIA, OJK, dan seluruh aparat penegak hukum. Mereka siap memobilisasi dukungan massa untuk menuntut keadilan!
Aksi penarikan paksa oleh PT. BOT FINANCE INDONESIA ini adalah pelanggaran fatal terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018, khususnya Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) serta (2), penarikan kendaraan harus melalui prosedur hukum yang ketat, termasuk adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (sertifikat fidusia).
Yang lebih parah, OJK telah secara eksplisit melarang penarikan pada jam-jam rawan seperti dini hari (pukul 00:00 – 06:00 WIB), karena sangat berpotensi memicu tindak kriminalitas dan membahayakan keselamatan debitur. Tindakan DC yang meninggalkan sopir di tengah jalan tol adalah perbuatan biadab yang bisa dijerat hukum pidana.
“Penarikan pada jam seperti itu jelas tidak diperbolehkan oleh OJK. PT. BOT FINANCE INDONESIA telah melanggar keras!” tegas Edy Macan.
Korban menuntut agar oknum DC yang terlibat segera ditangkap dan diproses hukum. Tak hanya itu, ia mendesak OJK untuk segera mencabut izin dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada PT. BOT FINANCE INDONESIA karena telah memerintahkan tindakan yang menyalahi aturan dan melanggar hak asasi manusia.
Masyarakat menanti keberanian OJK dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas PT. BOT FINANCE INDONESIA dan para DC-nya. Akankah kasus ini menjadi preseden buruk praktik leasing di Indonesia, ataukah menjadi momentum bersih-bersih dari praktik-praktik ilegal? Edy Macan dan Media Radar CNN siap memastikan keadilan ditegakkan. (Rc)