SIDOARJO, Jurnalisindependen.co.id – Badan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama sejumlah instansi terkait membentuk suatu Tim Satuan Tugas (Satgas) dalam pengawasan dan pemantauan BBM bersubsidi jenis Solar, Namun nyatanya Praktik Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kian marak terjadi di beberapa SPBU wilayah hukum polres sidoarjo. Atas dugaan minimnya penindakan terhadap praktik mafia BBM Subsidi yang terjadi di SPBU 54.612.23 wilayah hukum Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Modus yang digunakan oleh operator SPBU 54.612.23 bernama Azharudin (21) telah penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan barcode cadangan yang sudah disiapkan dalam kantongnya, Salah satunya armada modifikasi box warna putih tersebut.
Diduga pemilik armada box itu bernama Didin yang menyediakan alat penyelewengan BBM Subsidi jenis solar dan bekerja sama dengan operator SPBU 54.612.23 Taman, Kabupaten Sidoarjo, Hari Jum’at (10/7/2026) pukul 03.40 wib.
Dari keterangan operator SPBU yang bernama Azharudin (21) telah menerima upah Rp15.000 untuk setiap pengisian BBM subsidi pembelian Rp300.000,- dari driver armada box warna putih tersebut dikarenakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan bbm subsidi jenis solar yang dimuat oleh armada tersebut.
Terkait pemberitaan ini atas dugaan Operator SPBU 54.612.23 telah kongkalikong dengan mafia solar subsidi, Secara langsung bertentangan dengan UU No.22 tahun 2021 Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, Jika SPBU kedapatan menjual BBM Subsidi setelah itu pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dampak dari penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar yang kemudian di jual kembali dengan harga Non Subsidi untuk meraup keuntungan pribadi yang besar serta merugikan negara, ini jelas sudah melanggar hukum. Setiap orang yang melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah.
Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.612.23 dapat dimintai pertanggung-jawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami sebagai awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT. Pertamina bertempat di Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas.
Temuan tim investigasi dari awak media suatu pilar demokrasi negara yang diharapkan jajaran Polda Jatim dan Mabes Polri segera menindak lanjuti secara tegas agar diberikan sanksi-sanksi yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia.



