Example 728x250

‎Dugaan Gratifikasi Prolanis Devara, Bukti Transfer Disorot, Penanganan Tipikor Dipertanyakan

‎Kepala Puskesmas Ponjong berinisial KN disebut mengakui menerima fee yang berkaitan dengan kerja sama Prolanis Devara. Namun, informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh pihak lain perlu dikonfirmasi secara terpisah agar tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului proses hukum.

Istimewa

GUNUNGKIDUL (DIY) | jurnalisindependen.co.id — Lambannya penanganan dugaan gratifikasi dan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 miliar dalam kerja sama layanan laboratorium Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) BPJS Kesehatan dengan Laboratorium Devara di Kabupaten Gunungkidul menuai kritik. Pengamat kebijakan publik sekaligus mantan Ketua DPRD Gunungkidul, Ratno Pintoyo, mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang disebut telah dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gunungkidul sekitar enam bulan lalu.
‎
‎Sorotan tersebut menguat setelah sekitar 20 kepala puskesmas disebut telah menjalani pemeriksaan. Informasi yang disampaikan kepada wartawan juga menyebut adanya dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan kerja sama Prolanis Devara serta transaksi melalui Bank Mandiri yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
‎
‎Bagi Ratno, lamanya penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian penegakan hukum. Menurutnya, dugaan penyimpangan yang menyangkut kepentingan publik harus ditangani secara tuntas dan transparan karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
‎
‎“Persoalan penegakan hukum harus diselesaikan secara tuntas karena menyangkut pemerintahan. Mau baik atau buruk, semua tergantung penegakan hukum,” ujar Ratno kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).
‎
‎Ratno juga membandingkan perkara tersebut dengan persoalan hukum senilai Rp63 juta yang pernah menjerat dirinya. Ia mempertanyakan mengapa perkara yang kini menjadi sorotan publik belum menunjukkan kejelasan penanganan, sementara persoalan yang pernah dihadapinya diproses oleh aparat penegak hukum.
‎
‎“Bahkan saya dulu juga kena persoalan yang bukan korupsi saja, senilai Rp63 juta, diproses. Ini kok persoalan yang menurut saya sudah terang benderang belum ada ketegasan untuk diproses. Semua di mata hukum sama atau equal before the law,” tuturnya.
‎
‎Pernyataan tersebut menjadi kritik terbuka terhadap penanganan perkara yang diduga berkaitan dengan kerja sama layanan laboratorium Prolanis. Meski demikian, ada atau tidaknya unsur tindak pidana, termasuk dugaan gratifikasi dan potensi kerugian negara, tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan yang sah.
‎
‎Dalam informasi yang dihimpun, sejumlah inisial, yakni EM, ED, AH, JM, dan KN, disebut berkaitan dengan dugaan transaksi. Selain kepala puskesmas, informasi tersebut juga menyebut keterlibatan PIC, bendahara puskesmas, serta pihak Laboratorium Devara dalam dugaan penerimaan fee. Peran dan tanggung jawab masing-masing pihak masih perlu diperjelas melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
‎
‎Kepala Puskesmas Ponjong berinisial KN disebut mengakui menerima fee yang berkaitan dengan kerja sama Prolanis Devara. Namun, informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh pihak lain perlu dikonfirmasi secara terpisah agar tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului proses hukum.
‎
‎Persoalan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kerja sama layanan kesehatan dengan pihak swasta. Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, disebut telah menegaskan larangan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Komitmen tersebut perlu diiringi pengawasan yang konsisten, transparansi kerja sama, serta evaluasi terhadap mekanisme pembayaran agar pelayanan kesehatan tetap berjalan sesuai ketentuan.
‎
‎Sorotan publik terhadap perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi Kapolres Gunungkidul yang baru dalam menunjukkan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Hal itu sejalan dengan harapan masyarakat terhadap Polri agar penanganan setiap laporan dilakukan secara terukur, tanpa tebang pilih, serta disertai kejelasan perkembangan perkara.
‎
‎Hingga seluruh fakta dan bukti diuji melalui proses hukum, dugaan gratifikasi maupun potensi kerugian negara dalam kerja sama Prolanis Devara harus tetap diperlakukan sebagai dugaan. Masyarakat kini menantikan kejelasan penanganan perkara tersebut, termasuk penjelasan resmi aparat penegak hukum mengenai perkembangan penyelidikan atau penyidikan serta langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

(Red/Her-HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *