Diskominfotik Kota Pasuruan Dukung  Gerakan Nasional ‘Digital Sehat Tanpa Judi Online

 

KOTA PASURUAN,Jurnalis Independen co.id – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan berpartisipasi aktif dalam Gerakan Nasional “Digital Sehat Tanpa Judi Online Serentak 2025” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (23/10/2025).

Kegiatan bertajuk CERDIG (Cerdas Digital) ini merupakan inisiatif kolaboratif antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Diskominfo Provinsi Jawa Timur, dan Diskominfotik Kota Pasuruan, didukung oleh Polresta Pasuruan. Acara ini juga menjadi momentum Deklarasi Cegah Judi Online serentak di Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pemberantasan judi daring.

Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan, Imam Subekti, S.Sos., M.M., menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ruang digital yang aman dan produktif. Ia mengingatkan bahwa praktik judi online dan pinjaman ilegal telah menimbulkan banyak korban, sehingga literasi digital dan kesadaran hukum harus terus ditingkatkan.

“Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman moral, ekonomi, dan sosial. Mari bersama-sama menolak dan melaporkan ya agar ruang digital kita bersih dan sehat,” tegas Imam Ali Subekti.

Diskominfotik Kota Pasuruan menyatakan komitmennya untuk memperkuat literasi digital melalui sosialisasi, patroli siber lokal, kampanye anti-judi online, serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kominfo Provinsi Jawa Timur, OJK, dan Polresta

“Mari gunakan internety untuk belajar, berbisnis, dan dan berinovasi. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, kita wujudkan Kota Pasuruan yang cerdas, aman, dan bebas dari judi online,” tambahnya.

Sementara itu, narasumber dari Polresta Pasuruan, IPDA Yuangga Dewantara, S.M., Kanit 3 SatreskrimPasuruan Kota, menjelaskan bahwat kejahatan siber, termasuk judi online (judol), adalah ancaman serius yang harus ditangani komperhensif

“Judi online bukan sekadar permainan digital, tetapi termasuk tindak pidana dengan ancamany hukuman berat. Berdasarkan KUHP Pasal66,303 dan UU ITE, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar,” jelas IPDA Yuangga.

Ia menyebut faktor ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, dan pengaruh teknologi sebagai penyebab meningkatnya kasus judol. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mengatasinya.

“Upaya pencegahan dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Gunakan teknologi secara positif, untuk menghindari situs mencurigakan, dan jangan tergiur iming-iming bonus besar dari situs ilegal,” imbaunya.

Kegiatan ini berhasil mengedukasi peserta mengenai ciri-ciri situs judi online, dampak psikologis dan sosial bagi pelaku, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan konten ilegal melalui kanal resmi milik Kominfo, yaitu aduan konten.

Penulis; M.Ysf

Exit mobile version