Pasuruan // JurnalisIndependen.co.id – Seorang mantan Kepala Dusun (Kasun) di Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berinisial Hasan, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut dibuat oleh ibu korban pada Jumat (15/8/2025), setelah putrinya, Ditiana Rendra Yuanata, tidak pulang ke rumah selama dua hari. Saat kembali, korban mengaku telah disetubuhi oleh terlapor.
Peristiwa bermula pada Kamis (14/8/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Ditiana keluar rumah tanpa izin. Pihak keluarga yang khawatir langsung melakukan pencarian ke sejumlah lokasi, termasuk Taman Bunga Desa Karangsono, Wonorejo, namun tidak membuahkan hasil hingga keesokan harinya.
Titik terang muncul pada Sabtu (16/8/2025). Ibu korban menghubungi teman anaknya berinisial Iro, yang kemudian memberi informasi bahwa Ditiana berada di rumah Hasan di Desa Pajaran. Sekitar pukul 15.00 WIB, ibu korban mendatangi rumah tersebut dan mendapati putrinya sedang duduk di ruang tamu bersama Hasan.
Saat diajak pulang, Ditiana sempat menolak. Hasan berjanji akan mengantarnya setelah salat Magrib. Malam harinya, Ditiana akhirnya dibawa pulang. Saat dimintai penjelasan, korban menangis dan mengaku telah disetubuhi Hasan sejak Jumat hingga Sabtu.
Atas pengakuan itu, pihak keluarga segera melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti tambahan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menegaskan pentingnya perlindungan anak dari kejahatan seksual.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak.
