PASURUAN, Jurnalisindepen.co.id — Pelaksanaan proyek pembangunan sumur bor, jaringan perpipaan, dan sambungan rumah (SR) di Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian setelah muncul sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan informasi hasil pemantauan wartawan di lokasi proyek, terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian serius, mulai dari dugaan pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai, metode pencampuran semen dan pasir yang dipertanyakan, hingga dugaan penggunaan besi yang disebut sebagai besi banci atau besi dengan ukuran yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Temuan awal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengendalian mutu dan pengawasan pekerjaan dilaksanakan. Apalagi, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut ditujukan untuk menyediakan sarana air bersih bagi masyarakat.
Uang rakyat bukan untuk pekerjaan asal jadi. Setiap pekerjaan harus sesuai kontrak, memenuhi standar teknis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, penelaahan dokumen kontrak, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, berikut data proyek yang menjadi perhatian:
Nama pekerjaan: Pembangunan sumur bor, jaringan perpipaan, dan sambungan rumah (SR).Lokasi: Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Nomor kontrak: 600.1.163/3/02.69/424/104/2026.
Nilai anggaran: Rp77.523.000,00 — masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen kontrak.
Jangka waktu pelaksanaan: 120 hari kalender.
Pelaksana: CV Sumber Perkasa.
Konsultan pengawas: CV Berkah Daisan.
Data tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi pekerjaan agar nilai kontrak, nomor kontrak, jangka waktu, dan identitas para pihak dapat dipastikan kebenarannya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pemantauan wartawan adalah dugaan pekerja proyek yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara memadai.
Dalam pekerjaan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan sekadar formalitas. Pelaksana pekerjaan harus melakukan pengendalian risiko sesuai jenis pekerjaan, menyediakan perlengkapan pelindung yang diperlukan, serta memastikan pekerja menggunakannya dengan benar.
Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi itu perlu segera dievaluasi dan diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaannya, apakah penerapan K3 di lokasi proyek telah diperiksa secara rutin? Apakah pelaksana telah menjalankan kewajibannya untuk melindungi pekerja? Bagaimana peran konsultan pengawas dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai persyaratan?
Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab.Jangan sampai keselamatan pekerja baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan.
Selain persoalan keselamatan kerja, wartawan juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pencampuran semen dan pasir di lokasi proyek.
Pemeriksaan perlu mengacu pada spesifikasi teknis, perbandingan material yang disyaratkan, fungsi bagian bangunan, serta metode pelaksanaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Jika campuran material tidak sesuai dengan persyaratan teknis, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kekuatan dan ketahanan bagian konstruksi yang menggunakan material tersebut.
Oleh karena itu, dinas teknis terkait dan konsultan pengawas perlu melakukan pemeriksaan terhadap material serta hasil pekerjaan yang dipersoalkan.
Jangan hanya mengejar penyelesaian pekerjaan. Mutu konstruksi harus menjadi prioritas karena masyarakatlah yang akan menerima dan menggunakan manfaatnya.
Apabila diperlukan, pengujian material dan pemeriksaan teknis dapat dilakukan oleh pihak yang kompeten agar kesimpulannya berdasarkan hasil yang terukur, bukan sekadar dugaan.
Temuan lain yang disampaikan dalam pemantauan wartawan adalah dugaan pencampuran material yang dilakukan tanpa menggunakan mesin pengaduk beton atau molen.
Kondisi tersebut perlu diperiksa berdasarkan metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis yang berlaku pada proyek.
Tidak digunakannya molen tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila dokumen kontrak atau persyaratan teknis mengharuskan penggunaan peralatan tertentu, pelaksanaannya wajib diperiksa dan dievaluasi.
Hal yang harus dipastikan ialah apakah metode pencampuran yang digunakan mampu menghasilkan material dengan komposisi homogen dan mutu sesuai persyaratan.
Karena itu, konsultan pengawas diharapkan memberikan penjelasan mengenai metode pencampuran yang diterapkan serta dasar teknis yang digunakan untuk memastikan mutu pekerjaan.
Jangan sampai pertanyaan mengenai metode kerja dibiarkan tanpa penjelasan, sementara proyek terus berjalan menggunakan anggaran pemerintah.
Persoalan lain yang tidak kalah penting ialah dugaan penggunaan besi yang oleh pengamat di lapangan disebut sebagai besi banci, yakni besi yang diduga memiliki ukuran atau diameter lebih kecil daripada ukuran nominal yang dipersyaratkan.
Dugaan ini perlu ditindaklanjuti secara serius, tetapi tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran.
Untuk memastikan kebenarannya, pemeriksa perlu melakukan pengukuran diameter aktual, memeriksa jenis dan mutu baja tulangan, serta mencocokkan hasilnya dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa besi yang digunakan tidak memenuhi persyaratan, pihak berwenang perlu menentukan tindakan korektif sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku
Sebaliknya, jika material ternyata sesuai dengan persyaratan, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Persoalan besi bukan perkara sepele. Kesesuaian material harus dibuktikan melalui pengukuran dan pemeriksaan teknis, bukan sekadar berdasarkan penilaian visual.
Sebagai pelaksana pekerjaan, CV Sumber Perkasa perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek pembangunan sumur bor, jaringan perpipaan, dan sambungan rumah di Desa Watuprapat.
Klarifikasi tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain:
Bagaimana penerapan K3 dan penggunaan APD di lokasi pekerjaan?
Apakah material dan campuran semen-pasir yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis?
Metode pencampuran apa yang digunakan, dan apakah metode tersebut sesuai dengan dokumen kontrak?
Apakah ukuran serta mutu besi yang digunakan telah memenuhi persyaratan?
Bagaimana pengendalian mutu dilakukan selama pekerjaan berlangsung?
Pihak pelaksana berhak memberikan penjelasan dan menyampaikan dokumen pendukung untuk menjawab dugaan yang berkembang.
Keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan pemberitaan tidak hanya didasarkan pada satu sudut pandang.
CV Berkah Daisan selaku konsultan pengawas juga perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasannya.
Pengawasan pekerjaan konstruksi harus dilakukan secara profesional sesuai lingkup tugas dan kewenangan yang ditetapkan dalam kontrak.
Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian material, metode kerja, atau penerapan K3, konsultan pengawas perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan, mendokumentasikan hasil pemeriksaan, dan memastikan rekomendasi perbaikan dilaksanakan.
Publik berhak mengetahui apakah pengawasan telah dilakukan secara memadai serta bagaimana tindak lanjut terhadap persoalan yang ditemukan di lapangan.
Pertanyaan yang patut diajukan ialah: apakah kondisi pekerjaan yang dipersoalkan sudah diperiksa, apakah ada catatan ketidaksesuaian, dan apakah langkah perbaikan telah dilakukan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan membantu memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak.
Menyikapi dugaan yang muncul, aparat penegak hukum (APH), dinas teknis terkait, serta instansi yang berwenang mengawasi proyek pemerintah diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi, antara lain:
Pemeriksaan fisik pekerjaan, untuk mengetahui kesesuaian hasil pembangunan dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis.
Pemeriksaan material konstruksi, termasuk pengukuran besi dan pengujian material apabila diperlukan.
Evaluasi metode pelaksanaan, termasuk metode pencampuran semen dan pasir.
Pemeriksaan penerapan K3, berdasarkan risiko pekerjaan dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan dokumen kontrak dan pengawasan, termasuk laporan kemajuan, catatan pemeriksaan, serta tindak lanjut atas ketidaksesuaian.
Pencocokan realisasi anggaran dengan hasil pekerjaan, sesuai dokumen pembayaran, volume pekerjaan, dan hasil pemeriksaan fisik.
Apabila ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, tindakan korektif harus dilakukan sesuai ketentuan. Apabila terdapat bukti yang mengarah pada tindak pidana, penanganannya perlu dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa anggaran pemerintah dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembangunan sumur bor, jaringan perpipaan, dan sambungan rumah merupakan pekerjaan yang diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap air bersih.
Karena itu, hasil pekerjaan harus benar-benar memenuhi persyaratan teknis, berfungsi sebagaimana mestinya, dan memberikan manfaat jangka panjang.
Masyarakat tidak cukup hanya melihat proyek selesai secara fisik. Yang lebih penting ialah apakah hasil pembangunan berfungsi dengan baik, apakah kualitasnya sesuai standar, dan apakah penggunaan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan publik dan pemberitaan media memiliki peran penting untuk mendorong keterbukaan. Namun, pemberitaan harus tetap berpegang pada fakta, mengutamakan verifikasi, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebutkan.
Dugaan persoalan K3, pencampuran material tanpa molen, dan penggunaan besi yang dipertanyakan ukurannya dalam proyek di Desa Watuprapat perlu mendapatkan jawaban yang jelas.
CV Sumber Perkasa selaku pelaksana, CV Berkah Daisan selaku konsultan pengawas, serta instansi pemberi pekerjaan diharapkan terbuka memberikan keterangan sesuai tanggung jawab masing-masing.
APH dan dinas teknis terkait juga diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan yang profesional dan tidak memihak.
Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Pekerjaan konstruksi harus memenuhi spesifikasi, keselamatan pekerja harus diperhatikan, dan setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti. Jika pelanggaran terbukti, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
(Tim/Ga)

