
SIDOARJO Jurnalis independen.co.id Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 1 Prambon di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, kian menjadi perhatian publik. Perbedaan mencolok antara dana yang diterima petani gogol dan anggaran yang digelontorkan dari APBD memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Mengacu pada dokumen resmi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, ditemukan adanya ketimpangan nilai yang cukup besar dalam pembelian lahan seluas 21.000 meter persegi di kawasan Blok Stasiun. Tanah tersebut berada di lokasi strategis, tepat di jalur utama Trans Mojosari–Krian.
Ketua ViralforJustice, Purnama, menilai proses perubahan status tanah gogol tersebut mengandung kejanggalan. Ia menduga ada skenario yang membuat lahan lebih dulu dialihkan ke pihak swasta sebelum akhirnya dibeli pemerintah dengan nilai yang jauh lebih tinggi.
Indikasi tersebut diperkuat oleh surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim bernomor B/8905/IX/RES.1.11./2024 tertanggal 30 September 2024, yang memuat rincian transaksi yang dinilai tidak wajar.
Dalam laporan yang disampaikan Eko Budi Prasetyo, disebutkan bahwa total dana pembebasan tanah gogol milik 15 petani hanya mencapai Rp 2.376.500.000, ditambah biaya administrasi sebesar Rp 298.200.000. Namun pada sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo diketahui telah membayarkan dana sebesar Rp 25.497.103.300 kepada pihak swasta berinisial S (Sugiono).
Selisih sekitar Rp 22,8 miliar pun menjadi sorotan. Kondisi ini semakin memicu pertanyaan lantaran hingga saat ini pembangunan fisik SMKN 1 Prambon belum terlihat di lokasi yang dimaksud.
“Anggaran sudah dicairkan puluhan miliar rupiah, tetapi bangunan sekolahnya belum tampak. Wajar jika masyarakat mempertanyakan ke mana perginya dana tersebut,” ujar Purnama.
Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Sidoarjo, Selamet Joko Anggoro, turut menyampaikan kekhawatirannya. Ia menilai proses jual beli tanah gogol gilir tersebut patut diduga melanggar prosedur yang semestinya ditempuh.
Menurutnya, berdasarkan surat dari Polda Jatim, terdapat ketidaksesuaian signifikan antara nilai yang diterima petani dan dana yang dikeluarkan negara. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur.
Berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, GRIB Jaya menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini. Selamet mengungkapkan bahwa laporan telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Februari 2026.
Pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut.
“Semua yang berperan, baik yang memerintahkan, membantu, maupun yang diduga menikmati hasilnya, harus diungkap secara transparan,” tegasnya.
Kecurigaan publik semakin bertambah setelah muncul dokumen pengembalian berkas permohonan Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tertanggal 10 Februari 2026. Penolakan itu diduga menunjukkan adanya persoalan hukum dalam proses peralihan hak atas tanah.
Sampai berita ini disusun, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait perbedaan anggaran sebesar Rp 22,8 miliar tersebut.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk mengurai persoalan ini secara menyeluruh dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.(Dody)