
Gresik, Jurnalisindependen.co.id – Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Driyorejo tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, dugaan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Jalan karangandong disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, sabtu (23/5/2026).
Sejumlah warga setempat mengaku resah dengan keberadaan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Ironisnya, meski informasi ini disebut sudah lama beredar di lingkungan sekitar, hingga kini belum terlihat adanya penindakan yang signifikan dari aparat setempat.
“Kalau memang itu ilegal, kenapa bisa beroperasi lama dan terkesan aman saja? Ini yang jadi pertanyaan masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam aturan hukum di Indonesia, peredaran dan penjualan miras ilegal telah diatur secara jelas, baik dalam peraturan daerah maupun ketentuan pidana yang dapat menjerat pelaku dengan sanksi denda hingga hukuman penjara. Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sering kali menjadi celah bagi praktik-praktik semacam ini untuk terus berlangsung.
Kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya pembiaran atau bahkan “perlindungan” dari oknum tertentu. Meski demikian, hingga saat ini belum ada bukti resmi yang menguatkan dugaan tersebut.
Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Jika benar terjadi pelanggaran, maka sudah seharusnya aparat bertindak sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas bukan hanya soal sanksi, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Driyorejo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap ada klarifikasi sekaligus langkah nyata agar persoalan ini tidak terus berlarut.

