
Lampung jurnalis independen.co.id Program pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penguatan potensi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, tengah menjadi sorotan. Dugaan penyalahgunaan anggaran ratusan juta rupiah mencuat dan menyeret nama Kepala Desa setempat.
Direktur BUMDes Pujorahayu, Edi Sutarto, menyampaikan bahwa sejak BUMDes berdiri pada 2017 hingga saat ini, struktur kepengurusan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut dirinya menjabat sebagai ketua (direktur), Listiani sebagai bendahara, sementara posisi sekretaris disebut tidak pernah terisi sejak awal pembentukan.
“Sejak terbentuk tahun 2017 sampai sekarang, pengurus hanya saya sebagai ketua dan Listiani sebagai bendahara. Sekretaris tidak pernah ada. Semua program dan anggaran sepenuhnya ditentukan dan dikelola oleh kepala desa. Kami hanya sebatas formalitas,” ujar Edi, Minggu (1/3/2026).
Menurut Edi, pihaknya tidak mengetahui secara rinci besaran anggaran maupun realisasi program ketahanan pangan tahun 2025. Ia mengaku hanya mendengar bahwa anggaran tersebut digunakan untuk penanaman padi dan budidaya ikan lele.
“Untuk ketahanan pangan tahun 2025 saya tidak tahu berapa anggarannya. Informasinya untuk tanam padi dan budidaya lele. Penanaman padi dilakukan di sawah pribadi kepala desa, dan kolam ikan juga milik pribadi beliau,” ungkapnya.
Edi menegaskan kesiapannya apabila permasalahan ini diproses secara hukum. Namun ia menekankan bahwa pengelolaan anggaran sepenuhnya berada di tangan kepala desa.
“Saya siap dipanggil dan diproses karena secara administratif saya penanggung jawab. Tapi saya hanya sebagai saksi, karena semua anggaran dikelola oleh kepala desa. Pengurus BUMDes hanya formalitas. Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi langsung kepada kepala desa,” tegasnya.
Dana BUMDes yang bersumber dari Dana Desa sejak 2018 hingga 2025 semestinya digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan dan pengembangan usaha desa. Namun, dugaan pengalihan dana untuk kepentingan pribadi kini menjadi perhatian masyarakat.
Warga menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah diketahui bahwa anggaran yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp400 juta belum terealisasi secara maksimal sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pujorahayu, Apri Budi Hartono, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran dugaan ini serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.(Dody)