Anggaran Cair Tetapi Proyek Tak Jalan: TPT Desa Kalipadang Terancam Masuk Ranah Kasus Korupsi

GRESIK, Jurnalisindependen.co.idProyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) senilai Rp100 juta dari Dana Bantuan Khusus (BK) Tahun 2024 di Desa Kalipadang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, hingga kini belum juga direalisasikan. Padahal, dana tersebut sudah cair sejak Desember 2024 dan diperuntukkan untuk pembangunan di Dusun Ploso.

Tim investigasi Widodo by Seger media dan LSM menemukan bahwa hingga pertengahan Juni 2025, tidak ada tanda-tanda aktivitas pembangunan, papan proyek, maupun persiapan di lokasi. Saat dikonfirmasi Seluler WhatsApp Kepala Desa Kalipadang, Candra, belum memberikan keterangan resmi. Bahkan beredar informasi bahwa anggaran tersebut diklaim menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).

Perlu ditegaskan, Dana BK adalah dana bertujuan khusus (earmarked). Artinya, penggunaannya telah ditentukan secara spesifik dan tidak boleh dialihkan atau ditunda tanpa alasan sah yang terdokumentasi. Terlebih lagi, proyek yang didanai dari Dana BK wajib direalisasikan dalam tahun anggaran yang sama, yaitu Tahun 2024.

Jika tidak dilaksanakan tanpa adanya dokumen resmi seperti berita acara hambatan, revisi perencanaan, atau keadaan darurat yang dapat dibuktikan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai penyimpangan anggaran, dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta diperkuat oleh UU No. 11 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksinya berupa penjara 1 sampai 20 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp1 miliar.

Media ini akan segera melaporkan temuan ini ke Inspektorat, Dinas PMD, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dana BK adalah dana negara dengan tujuan jelas dan wajib dipertanggungjawabkan. Jika proyek TPT ini benar-benar fiktif, Kepala Desa Candra harus bertanggung jawab secara hukum. (Wdd)

Exit mobile version