ANGGARAN APBN Rp192,9 Juta untuk Rehabilitasi TK PKK IV Jarangan Disorot, APH dan Instansi Terkait Diminta Turun Tangan

PASURUAN, Jurnalisindependen.co.id — Proyek rehabilitasi gedung TK PKK IV Jarangan yang berlokasi di Dusun Pandean, Desa Jarangan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah catatan dari hasil pantauan wartawan di lokasi pekerjaan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai bantuan sebesar Rp192.919.000 dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, Sabtu (17/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan rehabilitasi tersebut dilaksanakan melalui P2SP, dengan jadwal pelaksanaan mulai 1 September 2026 hingga 29 November 2026.

Namun, dalam pantauan wartawan di lokasi proyek, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari ketidakhadiran pelaksana atau mandor saat lokasi didatangi, dugaan persoalan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pertanyaan mengenai metode pencampuran material bangunan.

Saat wartawan mendatangi lokasi pekerjaan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan melakukan penelusuran informasi, pelaksana proyek maupun mandor disebut tidak berada di tempat.

Wartawan juga berupaya meminta keterangan kepada kepala sekolah TK PKK IV Jarangan untuk memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan rehabilitasi, nilai anggaran, spesifikasi pekerjaan, serta mekanisme pengawasan proyek tersebut.

Akan tetapi, menurut keterangan wartawan yang melakukan kunjungan, kepala sekolah belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada publik. Meski demikian, ketidakhadiran seseorang ketika wartawan berkunjung tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Pihak sekolah dan pelaksana proyek tetap perlu diberi kesempatan memberikan penjelasan secara terbuka.

Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran negara, terlebih proyek tersebut berkaitan dengan fasilitas pendidikan yang digunakan anak-anak.

Dengan nilai bantuan sebesar Rp192.919.000, masyarakat tentu berharap pekerjaan rehabilitasi TK PKK IV Jarangan dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan anggaran yang berlaku.

Besarnya nilai anggaran tersebut menjadi alasan penting bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek. Namun, penilaian apakah anggaran sudah digunakan secara tepat harus didasarkan pada dokumen perencanaan, rincian anggaran biaya (RAB), volume pekerjaan, bukti pembayaran, serta hasil pemeriksaan teknis.

Karena itu, pihak pelaksana dan penanggung jawab kegiatan perlu memberikan penjelasan mengenai bagian bangunan yang direhabilitasi, jenis pekerjaan yang dilakukan, material yang digunakan, serta kesesuaian antara realisasi pekerjaan dan anggaran yang dialokasikan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti.

Selain persoalan keterbukaan informasi, pantauan wartawan juga menyoroti dugaan pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja.
Apabila kondisi tersebut terbukti, pelaksana proyek perlu segera melakukan evaluasi dan memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan sesuai risiko pekerjaan serta ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.

Keselamatan pekerja bukan persoalan sepele. Penerapan K3 harus menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan pembangunan, termasuk rehabilitasi fasilitas pendidikan.
Wartawan juga mencatat dugaan bahwa pencampuran semen dan pasir dilakukan tanpa menggunakan mesin pengaduk atau molen.
Selain itu, muncul dugaan mengenai takaran campuran material yang dinilai tidak sesuai.

Temuan tersebut perlu diverifikasi oleh tenaga teknis yang berkompeten. Penggunaan molen maupun metode pencampuran lainnya harus dinilai berdasarkan spesifikasi teknis, metode kerja yang dipersyaratkan, dan mutu campuran yang dihasilkan.

Demikian pula, dugaan pengurangan takaran material tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran tanpa pengukuran, pemeriksaan teknis, dan pembandingan dengan spesifikasi pekerjaan.

Jika terbukti mutu campuran tidak memenuhi persyaratan, kondisi tersebut harus segera diperbaiki agar tidak berdampak terhadap kekuatan, keamanan, dan umur bangunan.

JANGAN SAMPAI MUTU BANGUNAN PENDIDIKAN DIKORBANKAN

Rehabilitasi gedung sekolah bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan fisik atau menghabiskan anggaran. Hasil pembangunan harus memenuhi standar mutu dan keselamatan agar dapat digunakan oleh peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan secara aman.

Apabila pekerjaan dilakukan tanpa memperhatikan spesifikasi teknis dan kualitas material, risiko kerusakan bangunan dapat meningkat. Karena itu, pengawasan teknis harus dilakukan secara serius sejak tahap pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai.

Masyarakat tidak ingin anggaran negara yang dialokasikan untuk kepentingan pendidikan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari akibat pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.

Atas dasar itu, dokumentasi pekerjaan, pemeriksaan material, pengukuran volume, dan pengujian mutu apabila diperlukan harus menjadi bagian dari evaluasi proyek.

APH DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA MELAKUKAN PEMERIKSAAN

Menyikapi sejumlah catatan tersebut, aparat penegak hukum (APH), inspektorat, serta instansi teknis yang berwenang diharapkan melakukan penelaahan apabila terdapat pengaduan dan bukti awal yang memadai.

Pemeriksaan perlu diarahkan pada kesesuaian penggunaan dana APBN, realisasi volume pekerjaan, mutu material, penerapan K3, serta kepatuhan pelaksana terhadap kontrak atau ketentuan program yang berlaku.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan administrasi, pelanggaran teknis, atau dugaan penyalahgunaan anggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terdapat bukti permulaan dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari kepala sekolah, pelaksana proyek, maupun mandor terkait catatan pantauan tersebut belum diperoleh.

Oleh karena itu, pihak-pihak terkait diharapkan memberikan hak jawab dan klarifikasi mengenai pelaksanaan rehabilitasi TK PKK IV Jarangan, termasuk metode pengerjaan, penggunaan material, penerapan keselamatan kerja, serta mekanisme pengawasan terhadap anggaran.Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh.

Pengawasan publik bukanlah upaya untuk mencari-cari kesalahan, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama agar anggaran negara digunakan secara tepat, pembangunan dilaksanakan sesuai spesifikasi, dan fasilitas pendidikan benar-benar aman bagi anak-anak.Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan, melainkan keterbukaan informasi dan pemeriksaan objektif terhadap setiap temuan yang dapat dibuktikan.

Jangan sampai pertanyaan masyarakat mengenai proyek rehabilitasi sekolah berhenti tanpa jawaban. Jika seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan, pihak terkait tentu dapat menjelaskannya berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.

Namun, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Ga)

Exit mobile version