Aksi Uji Beton Ilegal Gegerkan Bojonegoro, Pemkab Tegaskan Pengawasan Tak Boleh Semaunya

Bojonegoro JurnalisIndependen.co.id Sebuah video yang menampilkan aksi uji beton (core drill) secara mandiri oleh oknum yang mengatasnamakan LSM dan media mendadak viral dan memicu kegaduhan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan sorotan serius dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Pihak Dinas Bina Marga pun angkat bicara. Sekretaris dinas menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengawasan yang keliru dan berpotensi menyalahi aturan. Ia menegaskan, meskipun masyarakat, LSM, dan media memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial, namun tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.

“Kontrol sosial itu penting dan dijamin. Tapi bukan berarti bisa bertindak sendiri tanpa mekanisme. Jika ada dugaan pelanggaran, seharusnya dilaporkan dulu agar bisa ditindaklanjuti secara resmi,” tegasnya.

Upaya klarifikasi pun dilakukan. Kabiro Globalindo bersama tim media Elang Mas mendatangi Kantor Inspektorat Bojonegoro guna meminta penjelasan langsung terkait mekanisme pengawasan proyek pembangunan. Pertemuan tersebut menjadi titik terang atas polemik yang berkembang.

Perwakilan Inspektorat, PK Andi dan Hafis, menegaskan bahwa uji beton tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada tahapan administratif yang wajib ditempuh, mulai dari pelaporan hingga pengajuan izin kepada pihak terkait seperti rekanan proyek, pemerintah desa, hingga kecamatan.

“Semua harus melalui prosedur. Surat harus diajukan, ditembuskan ke dinas dan Inspektorat. Kalau ada indikasi pidana, bisa juga dilaporkan ke BPK atau aparat penegak hukum. Tanpa itu, tindakan tersebut tidak sah,” jelasnya.

Lebih jauh, Inspektorat mengingatkan bahwa tindakan pengambilan sampel atau pengujian tanpa izin bisa berujung pada konsekuensi hukum. Apalagi jika dilakukan di lokasi proyek aktif dan berpotensi merusak struktur bangunan.

Secara hukum, aksi tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 167 KUHP terkait masuk tanpa izin ke area milik orang lain, serta Pasal 406 KUHP apabila menimbulkan kerusakan. Hal ini menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang bertindak di luar koridor hukum.

Tak hanya itu, jika kegiatan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan profesi jurnalis namun tidak sesuai prinsip kerja pers, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Profesionalitas dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Pemerintah daerah pun mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap menjalankan fungsi pengawasan secara bijak dan sesuai aturan. Transparansi pembangunan harus dijaga, namun tanpa mengorbankan prosedur hukum yang berlaku.(Dody)

Exit mobile version