Aksi Premanisme di Badung Makan Korban, Tiga Warga Dipalak dan Dianiaya Saat Dini Hari

Badung, Bali // JurnalisIndepnden.co.id –  Tiga warga asal Purwodadi, Krobokan, Jawa Tengah menjadi korban aksi kriminal sadis saat sedang merantau di Pulau Bali. Ketiganya dihadang dan dianiaya oleh empat orang tak dikenal (OTK) di kawasan Jalan Raya Dalung Abianbase, tepat di depan SPBU 54.803.11, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Ketiga korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor, namun tiba-tiba disergap oleh pelaku yang langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan kayu dan tangan kosong.

Pukulan keras mengenai bagian belakang kepala dua orang korban, diikuti pengeroyokan brutal terhadap dua korban lainnya. Setelah melakukan kekerasan fisik, para pelaku memaksa ketiganya menyerahkan uang tunai sebesar Rp200.000. Dalam kondisi terluka dan ketakutan, para korban akhirnya menyerahkan uang tersebut, dan para pelaku pun melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan tubuh, dan belum sempat melapor ke pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut

Mendesak Penegakan Hukum

Kejadian ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat yang resah dengan maraknya aksi kejahatan jalanan (street crime) di wilayah Badung. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta bertindak cepat dan profesional untuk mengusut tuntas kasus ini serta menangkap para pelaku.

Aksi pemalakan disertai kekerasan ini jelas merupakan tindak pidana, dan dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang berbunyi:

> Barang siapa melakukan pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya dapat ditingkatkan menjadi maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, berbunyi:

> Barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Jika kekerasan itu menyebabkan luka-luka, hukuman dapat ditingkatkan menjadi 7 tahun, dan 9 tahun jika menyebabkan luka berat.

Kesimpulan

Peristiwa ini menambah daftar panjang aksi kriminalitas jalanan di Bali dan menjadi peringatan serius bagi para perantau maupun warga lokal untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari. Diharapkan, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mengidentifikasi dan menangkap pelaku, serta menegakkan hukum secara adil agar kejadian serupa tidak terulang.

Exit mobile version