Jurnalisindependen.co.id | Jombang – Maraknya SPBU nakal di Kabupaten Jombang perlu pihak Pertamina Jawa Timur lebih kepengawasan kontrol. Rabu 26 November 2024. Tim Investigasi mencoba memantau ke SPBU 54.614.18 tambak beras.dalam pantauan ada beberapa kendaraan mencurigakan mondar-mandir mengisi BBM Pertalite berulang-ulang.
Beberapa orang dari lembaga Media dan LSM menghampiri Mobil Carry berwarna abu-abu bernopol “S 1045 XD” mencoba klarifikasi kepada supir. Saat supir di tanya kenapa mengisi kok berulang kali untuk apa. Driver tersebut mengatakan, kalau Pertalite itu untuk acara hajatan manten.”ucap supir kepada awak media
Tidak lama awak media pun konfirmasi operator, Pihak operator saat di tanya namnya tidak mau sebutkan,iya berkelit mengisi hanya 1 satu kali mas dengan bibir gemetaran.
Darwis Aktivis Peduli Masyrakat saat di minta statmant terkait ada dugaan SPBU nakal bermain kotor,operator dan mafia BBM Subsidi. Ia mengatakan, SPBU harus memberi pelayanan baik kepada masyarakat sesuai (SOP).
Operator tidak boleh bermain dengan para mafia yang mencari keuntungan pribadi.Karena BBM Subsidi yang di berikan pemerintah harus tepat sasaran.
Pelanggaran ini bertentangan dengan beberapa regulasi yang mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi, di antaranya:
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.
Melarang SPBU menjual Pertalite dan Solar kepada masyarakat yang menggunakan jeriken atau drum atau tangki di modifikasi besar untuk dijual kembali.
Pembelian Pertalite menggunakan jerigen hanya diperbolehkan jika memiliki rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro).
Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012, Mengatur harga jual eceran dan pengguna BBM bersubsidi.
Melarang SPBU melayani pembelian BBM dengan jeriken, kendaraan yang telah dimodifikasi, serta menjual BBM ke industri rumahan atau pabrik.
Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012, Mengatur larangan dan aspek keselamatan dalam pembelian BBM menggunakan jeriken di SPBU.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Melarang konsumen membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali.
Sanksi Hukum bagi Pelanggar Praktik mafia BBM bersubsidi ini melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, usaha ilegal seperti Pertamini yang beroperasi tanpa izin juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001:
Pengolahan tanpa izin → penjara maksimal 5 tahun, denda maksimal Rp50 miliar.
Pengangkutan tanpa izin → penjara maksimal 4 tahun, denda maksimal Rp40 miliar.
Penyimpanan tanpa izin → penjara maksimal 3 tahun, denda maksimal Rp30 miliar.Niaga tanpa izin.
