SURABAYA JurnalisIndependen.co.id Penanganan dugaan pemangkasan dana reses DPRD Kota Surabaya yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kembali menjadi sorotan. Meski sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai perkembangan maupun hasil penanganan perkara tersebut.
Sorotan keras datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, yang merupakan pelapor dalam kasus dugaan pemangkasan dana reses tersebut. Ia menilai publik berhak memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan dan menyita perhatian masyarakat.
Menurut Baihaki, tahapan awal penanganan perkara sejatinya telah dilakukan oleh pihak kejaksaan. Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui maupun terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran reses disebut telah dimintai keterangan. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka mengenai status maupun arah penanganan kasus tersebut.
“Sebagai pelapor, kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang telah kami sampaikan. Setahu kami saksi-saksi kunci sudah dipanggil dan diperiksa. Namun sampai hari ini belum ada penjelasan resmi kepada publik mengenai hasil maupun tindak lanjutnya,” ujar Baihaki, Rabu (10/6).
Baihaki menegaskan bahwa perkara tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. Oleh sebab itu, proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah dugaan pemangkasan dana reses tersebut memiliki dasar hukum yang kuat atau justru tidak terbukti berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
“Kami berharap tidak ada ruang abu-abu dalam penanganan perkara ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, publik juga berhak mengetahui hasilnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa minimnya informasi terkait perkembangan kasus berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, AMI mendesak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk segera memberikan penjelasan mengenai status penanganan laporan tersebut.
Bagi AMI, dugaan pemangkasan dana reses merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat dalam kegiatan penyerapan aspirasi yang dibiayai oleh anggaran daerah. Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai mencederai tujuan penggunaan anggaran publik dan merugikan kepentingan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Laporan sudah kami sampaikan, saksi-saksi sudah diperiksa. Kini publik menunggu keberanian aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dan langkah hukum berikutnya. Jangan sampai perkara yang menyangkut hak rakyat ini menguap tanpa kejelasan,” pungkas Baihaki.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan laporan dugaan pemangkasan dana reses DPRD Kota Surabaya yang dilaporkan oleh DPP AMI.(Din)

