8 JUTA DISERAHKAN, JANJI TAK TERWUJUD, OKNUM ANGGOTA POLSEK PORONG DIADUKAN KE KAPOLRESTA SIDOARJO
SIDOARJO JurnalisIndependen.co.id Janji masuk kerja yang diduga berujung kerugian jutaan rupiah kini menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian ke dalam pengaduan masyarakat. Bripka AB, anggota Polsek Porong, dilaporkan kepada Kapolresta Sidoarjo atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub).
Kasus ini menjadi sorotan serius karena dugaan tersebut bukan sekadar menyangkut uang Rp8 juta, melainkan juga menyentuh persoalan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ketika seseorang yang diharapkan menjadi pelindung masyarakat justru dilaporkan terkait janji pekerjaan, pertanyaan mengenai integritas dan akuntabilitas pun tak terhindarkan.
Berdasarkan pengaduan tertulis tertanggal 21 September 2023, Yusak Iswaroh (51), warga Pasuruan, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp8.000.000 setelah mendapat iming-iming bahwa anaknya dapat bekerja di lingkungan Dishub.
Namun, menurut pengakuan korban, hingga enam bulan berlalu, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Uang yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.
“Saya sudah menyerahkan uang sebesar Rp8.000.000 kepada Bripka AB karena diiming-imingi anak saya bisa bekerja di Dishub. Namun sudah berjalan enam bulan, tidak ada kejelasan sama sekali dan uang saya tidak dikembalikan. Karena itu, saya resmi melayangkan surat pengaduan ini dan memohon kepada Bapak Kapolres Sidoarjo untuk menindaklanjuti serta memproses pengaduan saya secara adil,” tegas Yusak saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).
JANJI PEKERJAAN, UANG MELAYANG? KORBAN MENUNGGU KEPASTIAN
Dugaan ini menempatkan persoalan pada titik yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Harapan untuk memperoleh pekerjaan disebut menjadi alasan korban menyerahkan uang. Ketika janji tersebut tak kunjung terwujud dan pengembalian uang belum diterima menurut pengakuannya, korban akhirnya memilih menempuh jalur pengaduan resmi.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian materiil, tetapi juga menyangkut dugaan penyalahgunaan kepercayaan yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Akan tetapi, pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat yang berwenang. Keterangan korban, bukti penyerahan uang, komunikasi terkait janji pekerjaan, serta klarifikasi dari pihak terlapor perlu diperiksa secara objektif untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.
BUKAN SEKADAR URUSAN RP8 JUTA, INTEGRITAS POLRI IKUT DIPERTARUHKAN
Dugaan yang dilaporkan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan anggota Polri terhadap kode etik profesi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak cukup dijaga melalui slogan, tetapi harus dibuktikan melalui perilaku anggota dan ketegasan penanganan setiap pengaduan.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, hak terlapor untuk memberikan klarifikasi serta asas praduga tak bersalah juga wajib dihormati.
KUASA HUKUM DESAK PROPAM DAN SATRESKRIM BERTINDAK TEGAS
Kuasa hukum korban, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., mendesak Seksi Propam dan Satreskrim Polresta Sidoarjo agar menangani pengaduan tersebut secara serius, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Ia menyayangkan dugaan peristiwa tersebut karena dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Tindakan dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota kepolisian ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Patut disayangkan kejadian seperti ini, mengingat uangnya tidak seberapa tapi bisa merusak citra institusi kepolisian itu sendiri,” ujar Bramada.
Menurutnya, pihak korban sebelumnya telah berupaya mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan, pihaknya mengaku telah mendatangi Polsek Porong untuk mencari solusi, tetapi upaya tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian.
“Padahal kita sendiri kooperatif untuk penyelesaian masalah ini, bahkan kita sudah ke Polsek Porong agar ada semacam solusi.
Tapi sepertinya oknum ini tidak mengindahkan dan merespon atas niat baik kita. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum mendesak Kapolres Sidoarjo dan jajaran Propam untuk mengusut tuntas laporan ini, baik secara hukum pidana umum maupun penegakan kode etik profesi Polri. Kami akan mengawal kasus ini hingga hak-hak klien kami terpenuhi dan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Di sisi lain, Bramada turut mengapresiasi pelayanan jajaran Seksi Propam Polresta Sidoarjo ketika menerima pengaduan pihaknya.
“Di samping itu, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran dan anggota Seksi Propam Polresta Sidoarjo atas pelayanan terbaik, responsif, serta profesionalisme yang ditunjukkan saat menerima pengaduan kami,” imbuhnya.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, PENGADUAN JANGAN BERHENTI DI ATAS KERTAS
Hingga berita ini ditayangkan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, pihak Polresta Sidoarjo dan Seksi Propam masih mendalami aduan tertulis tersebut untuk menentukan langkah lebih lanjut.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar janji penanganan, melainkan kejelasan proses, pemeriksaan bukti, dan kepastian tindak lanjut sesuai hukum. Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tegas harus dijalankan tanpa pandang bulu. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif.
Sebab, seragam dan jabatan bukan tameng dari pemeriksaan. Setiap pengaduan harus diuji berdasarkan bukti, setiap dugaan harus ditelusuri, dan setiap keputusan harus berdiri di atas hukum.
Kasus ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terlapor maupun kepolisian. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.(Din)
