PASURUAN, Jurnalisindependen.co.id – Satreskrim polres pasuruan kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita yang ditemukan tanpa busana dan membusuk bernama solikhati (38) disebuah rumah didusun kambingan timur, desa kambingan, kecamatan grati, kabupaten Pasuruan, pada Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya korban solikhati (38) warga kelurahan purut Rejo, kecamatan purworejo, kota pasuruan dilaporkan hilang sejak hari sabtu (7/6/2025. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap Padil (30) adalah pacar korban, sedangkan Zaenul (30) adalah teman Padil sekaligus pemilik rumah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku utama Zaenul sekitar pukul 04:00 wib masuk ke kamar tempat korban tidur dan mencoba memperkosanya dengan memaksa membuka pakaiannya secara paksa,
“Seketika korban langsung bangun dan berteriak, dan sehingga membuat tersangka langsung panik. Kemudian tersangka membekap wajah korban dengan bantal dan mencekiknya dengan tangan selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia,” kata Kasatreskrim polres Pasuruan Kota lptu Choirul Mustofa, SH.MH. Selasa (17/6/2025)
Setelah dipastikan korban telah meninggal dunia, ZA lalu keluar dari kamar korban dan tidur diruang tamu seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Keesokan paginya tersangka ZA melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik pamannya, bahkan tersangka ZA sempat mendatangi rumah kakek korban diwilayah Lekok untuk mengambil uang sebesar Rp 1 juta rupiah,”terangnya.
Meskipun pelarian ZA yang tak berlangsung lama. Dengan berpindah-pindah tempat mulai dari Probolinggo, Puspo, kejayan hingga lawang, bahkan ponsel korban yang dibawah ditukar dengan bensin untuk bertahan hidup.
Pihak kepolisian akhirnya menangkap pelaku ZA saat bersembunyi di kompleks makam Mbah paku jati yang berada di desa Bandaran, kecamatan Winongan, Pasuruan pada hari Jum’at (13/6/2025) sekitar pukul 09:00 wib.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, 3 unit sepeda motor. Dan tersangka bernama Padil (30) adalah pacar korban yang sempat mengantar korban dan turut menyembunyikan barang bukti seperti ponsel dan tas milik korban, juga diamankan pada hari Senin (16/6/2025) usai sempat kabur dari Lamongan dan Bali,”bebernya.
Dari hasil autopsi RS Bhayangkara Porong menemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban, di antaranya kulit yang menghitam, selaput lendir membiru, serta adanya resapan darah di kepala dan telinga. Tim forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat asfiksia atau mati lemas karena dampak dibekap mengunakan bantal dan di cekik.
Meski keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Zaenul dijerat tiga pasal berat sekaligus, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (Dengan ancaman 15 tahun penjara), pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian (dengan ancaman hukuman 10 tahun), dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan (Dengan ancaman hukuman 12 tahun).
Sedangkan tersangka Padil (30) dikenai pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP karena menyembunyikan barang bukti dan menghalangi penyidikan (Dengan ancaman hukuman 9 bulan). Tetapi Padil dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
(Nur/Red)