Example 728x250

OTT Oknum Mengaku Wartawan di Mojokerto, Media Group Globalindo: Pers Bukan Alat Pemerasan

Mojokerto JurnalisIndependen.co.id Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan jajaran Satreskrim Polres Mojokerto dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap seorang advokat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di sebuah kafe di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Amir Asnawi (42), warga Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu. Ia diduga meminta uang kepada advokat Wahyu Suhartatik (47) dengan iming-iming menghapus atau tidak mempublikasikan sebuah pemberitaan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan amplop berisi uang Rp3 juta yang diduga baru saja diterima pelaku. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto untuk mendalami kasus tersebut.

Menanggapi peristiwa ini, Pimpinan Redaksi Media Group Globalindo, Hendra Setiawan, S.H, mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam menindak dugaan praktik pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan.

Menurutnya, tindakan tersebut penting untuk menjaga marwah dunia pers. “Pers adalah pilar demokrasi dan alat kontrol sosial, bukan alat pemerasan. Oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan harus diproses secara hukum agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap jurnalis,” tegasnya.(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *