Jurnalisindependen.co.id || PASURUAN – Seorang oknum yang mengaku sebagai LBH (Lembaga Bantuan Dan Konsultan Hukum) berinisial SA (39), dilaporkan ke polres pasuruan kota, dengan laporan pengaduan nomor: LPM/SATRESKRIM/295/Vlll/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JATIM, oleh klienya karena diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan. Senin, (4/8/2025), sekitar pukul 11:40 WIB.
Kasus ini bermula pada tanggal 28 Februari 2025. (SAN) 47 tahun, asal Grati, Pasuruan, dihebohkan dengan beredarnya penyebaran video Sur Pornografi yang memperlihatkan dirinya dengan jelas payudaranya yang dikirim melalui jejaring internet WhatsApp yang terlihat terekam pada tanggal (13/1/2025), melaporkan Pria berinisial (HA) 50 tahun warga desa dungjati, kecamatan Lekok, Pasuruan, yang diduga katanya pernah menjalin hubungan terlarang bersama (SAN). Namun (HA) tanpa seizinnya merekam mengunakan ponsel genggam milik pribadinya dan menyebarkan video Sur Pornografi tersebut itu tanpa seizin dan sepengetahuanya dengan mengunakan ponsel genggam milik pribadinya.
Kepada awak media, (SAN) selaku korban sekaligus pelapor mengatakan, awalnya pada hari kamis (2/5/2025) sekitar pukul 10:00. Oknum yang mengaku sebagai LBH datang ke rumah pelapor untuk menawarkan bantuan jaminan menghadirkan saksi ahli ITE dari malang agar perkara pelapor yang sebelumnya pelapor yang telah melaporkan di polres pasuruan kota, yang telah ditangani UNIT PPA terkait pencemaran nama baik tersebut biar cepat selesai,
“Tiba-tiba datang kerumah iming-iming menyanggupi agar perkara ya biar cepat selesai, dan membutuhkan uang sebesar 10 juta, katanya untuk menghadirkan saksi ahli ITE dari malang,”ungkapnya
Namun faktanya, janji pelaku hanya isapan jempol belaka, sejak menerima uang sampai saat ini belum ada saksi ahli yang datang.
Merasa tertipu dan supaya tidak ada korban lain, korban berinisial (SAN) bersama suaminya memutuskan melaporkan pelaku ke polres pasuruan kota. Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) harus menindak pelaku sesuai dengan prosedur hukum
“Setelah uang diterima, tim ahli dari malang juga sampai saat ini tak kunjung datang, nomor terlapor saat dihubungi handphone ya itu jarang aktif. Pas bisa dihubungi itupun cuma diberikan janji yang tidak pasti,”jelas pelapor bersama suaminya saat ditemui awak media. Senin, (4/8/25).
Mirisnya, korban menyebutkan uang tersebut bukanlah uang pribadinya, tetapi dari uang pinjaman kepada orang lain yang sampai saat ini belum bisa mengembalikan. Bahkan korban sempat jatuh sakit akibat ulah terlapor, karena yang punya uang menagih sempat kembali meminta uangnya terus,
“Saya merasa ditipu, setelah saya serahkan uang 10 juta tidak ada kabarnya dan malah menghilang,”katanya.
Rochim suami korban menegaskan, laporan istri saya didukung dengan bukti-bukti kuat dan telah saya serahkan kepada penyidik polres pasuruan kota.
“Bukti kwitansi pada tanggal 01 mei 2025 yang bertulis uang sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), untuk pembayaran jaminan hadirkan saksi ahli ITE dari malang dan diambil kembali tanggal 6-mei-2025, dan stempel dari oknum berinisial SA yang mengaku sebagai LBH ini,”ujarnya
Sementara itu, oknum yang mengaku sebagai LBH (Lembaga Bantuan Dan Konsultan Hukum) berinisial SA, sebelumya dihubungi awak media melalui via WhatsApp mengatakan, masalah uang ini masalah dana pinjaman mas, bukan dana free, memang awalnya begitu mas, mau datangkan saksi ahli. Tapi karena dana ya minim dan orangnya ngak ada dana ya harus kembali, akhirnya saya pinjam dulu,”tuturnya SA lewat balasan via WhatsApp. Minggu (13/7/2025).
#Bersambung…
*(Team Investigasi)*