Example 728x250

Mediasi Sengketa Pensiun PT Gradial Perdana Perkasa, Perusahaan Siapkan SK dan Rekapitulasi Hak Pekerja

Surabaya, JurnalisIndependen.co.id Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT Gradial Perdana Perkasa terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) karena usia pensiun memasuki tahap lanjutan melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.

Mediasi yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026) tersebut mempertemukan perwakilan perusahaan dengan kuasa hukum pekerja untuk membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan status pensiun, pemenuhan hak pekerja, serta kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh masing-masing pihak.

PT Gradial Perdana Perkasa diketahui bergerak di bidang persepatuan. Perusahaan berlokasi di Jalan Krajan, Dusun Begagah, Desa Kemiri Sewu, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan memiliki kantor di Jalan Simo Tambaan II/72 A, Surabaya.

Dalam proses mediasi tersebut, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur menugaskan Endang Purwati, Yayuk Wahyuningsih, dan M. Muhawwin sebagai mediator hubungan industrial.

Dari pihak perusahaan, Prio Pambudi menyampaikan sejumlah langkah yang akan ditempuh dalam penyelesaian persoalan yang melibatkan pekerja bernama Mboro Romanus.

Salah satu langkah yang disampaikan perusahaan adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi Mboro Romanus. Perusahaan juga akan melakukan rekapitulasi dokumen terkait kewajiban pekerja kepada perusahaan sebagai bagian dari bahan penghitungan dalam penyelesaian hak pekerja.

“Untuk utang mobil, perusahaan tidak meminta bunga. Sedangkan cuti tahunan akan diuangkan, kisaran tujuh hari,” ujar Prio.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam mediasi. Selanjutnya, kedua pihak masih perlu menindaklanjuti sejumlah dokumen dan melakukan perhitungan terkait hak pekerja maupun kewajiban yang masih harus diselesaikan.

Kuasa Hukum Pekerja Soroti Ketentuan Usia Pensiun

Sementara itu, kuasa hukum Mboro Romanus, Suryanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa persoalan usia pensiun perlu mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan (PP) PT Gradial Perdana Perkasa.

Menurut Suryanto, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 27 juncto Pasal 29 Peraturan Perusahaan PT Gradial Perdana Perkasa.Ia juga menyampaikan bahwa perhitungan hak pekerja menurut pihaknya perlu mempertimbangkan besaran penghasilan yang diterima pekerja.

“Pekerja usia pensiun sesuai Pasal 27 juncto Pasal 29 PP PT Gradial Perdana Perkasa. Gaji dan penghasilan dalam perhitungan hak pekerja mengacu pada besaran gaji Rp20 juta. Sementara kewajiban atau utang pekerja dapat dikompensasikan dan diperhitungkan dalam penyelesaian hak,” ungkap Suryanto.

Selain persoalan usia pensiun, pembahasan dalam mediasi turut mencakup perhitungan pesangon, hak atas cuti tahunan, serta kewajiban pekerja kepada perusahaan.

Sebelumnya, persoalan tersebut telah melalui tahap klarifikasi di Disnakertrans Jawa Timur. Pada tahapan itu, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan pandangannya sebelum proses berlanjut ke mediasi.

Kuasa Hukum Berharap Ada Kepastian Hak

Kuasa hukum pekerja lainnya, Radian Pranata Dwi Permana, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah perusahaan yang bersedia membahas pemenuhan hak pekerja melalui mekanisme mediasi.

“Kami mengapresiasi perusahaan yang mau memenuhi hak-hak klien kami sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian atas hak pekerja. Ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dapat ditempuh melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai,” ujar Radian.

Menurutnya, proses mediasi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hak-hak Mboro Romanus dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Dengan berlangsungnya mediasi di Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, perselisihan antara pekerja dan PT Gradial Perdana Perkasa kini memasuki tahapan lanjutan.

Sejumlah hal masih menjadi bagian dari pembahasan, antara lain status pensiun, perhitungan hak pekerja, pesangon, hak cuti tahunan, serta kewajiban yang akan diperhitungkan dalam proses penyelesaian.

Hingga mediasi berlangsung, belum seluruh poin penyelesaian dinyatakan final. Kedua pihak masih menjalani proses yang difasilitasi Disnakertrans Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh titik temu atas persoalan yang diperselisihkan.Versi ini sengaja menggunakan bahasa lebih berimbang dan aman secara jurnalistik, terutama karena proses mediasi masih berjalan dan belum seluruh poin disepakati.(Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *