GRESIK JurnalisIndependen.co.id Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik terus mengawal penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Pendampingan dilakukan untuk membantu keluarga korban memperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum yang berjalan.
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/205/IX/2026/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2026 yang disebut diterbitkan Satreskrim Polres Gresik, perkara ini berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/B/193/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Agustus 2026.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah kos di belakang Pasar Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik
Dalam dokumen tersebut, seorang anak berinisial ASR, berusia 16 tahun, tercatat sebagai pihak yang disangkakan dalam perkara tersebut. Perkara itu dikaitkan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pencantuman inisial dilakukan untuk membatasi pengungkapan identitas anak. Adapun status hukum dan perkembangan penanganan perkara perlu dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.
Pendamping Sebut Temukan Narasumber Lain
Dalam penelusuran lapangan, tim pendamping LPK-RI DPC Kabupaten Gresik mengaku memperoleh keterangan dari seorang narasumber yang menyatakan pernah mengalami dugaan percobaan perbuatan serupa di lokasi yang sama.
Narasumber tersebut mengaku berhasil menyelamatkan diri dari peristiwa yang disebutnya pernah dialami. Keterangan itu dinilai perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, dugaan adanya peristiwa lain serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani belum dapat disimpulkan tanpa verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Keterangan narasumber diharapkan dapat disampaikan kepada penyidik agar ditelaah sesuai prosedur hukum.
LPK-RI Audiensi dengan SMKN 1 Cerme
Sebagai bagian dari upaya koordinasi, LPK-RI DPC Kabupaten Gresik mengajukan permohonan audiensi kepada SMKN 1 Cerme, sekolah yang disebut pernah menjadi tempat anak berinisial ASR menempuh pendidikan.
Dalam pertemuan pada Rabu, 14 Oktober 2026, pihak pendamping menyampaikan bahwa mereka memperoleh informasi dari bagian hubungan masyarakat sekolah mengenai pengajuan pengunduran diri siswa yang bersangkutan.
Menurut keterangan pihak sekolah yang disampaikan dalam audiensi tersebut, orang tua siswa telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari sekolah.
Informasi tersebut berkaitan dengan administrasi pendidikan dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyimpulkan keterlibatan ataupun kesalahan seseorang dalam perkara pidana.
LPK-RI DPC Kabupaten Gresik selanjutnya berencana melakukan audiensi dengan pemerintah desa setempat pada Kamis, 15 Oktober 2026. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari koordinasi untuk memperoleh informasi yang relevan mengenai perkembangan perkara.Minta Kepolisian Sampaikan Perkembangan Penanganan
Gus Aulia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Ahmad Prasetyo, untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Menurut Gus Aulia, dalam komunikasi itu disampaikan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian kepolisian dan proses penyidikan akan ditindaklanjuti.
Ia juga menyebut adanya informasi mengenai rencana percepatan penanganan perkara dalam waktu sekitar tujuh hari. Namun, informasi mengenai target waktu tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, keputusan mengenai tindakan hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penjemputan atau penahanan, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejelasan informasi dari kepolisian dinilai penting agar keluarga korban memahami tahapan penanganan perkara sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat.
LPK-RI DPC Kabupaten Gresik menegaskan akan terus mendampingi keluarga korban dan memantau perkembangan proses hukum. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan penanganan perkara.
Dalam perkara yang melibatkan anak, aparat penegak hukum perlu memperhatikan perlindungan korban, kerahasiaan identitas anak, serta hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Proses hukum juga harus berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak.
LPK-RI DPC Kabupaten Gresik berharap perkara ini dapat ditangani secara transparan dan tuntas sesuai prosedur, sehingga kepentingan serta perlindungan korban tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan kasus.(Dody)

