Example 728x250

Kades Kemiri Sewu Pandaan Terlibat Adanya Dugaan Kongkalikong dengan Perusahaan Pembuangan Limbah Di Lahan TKD

Jurnalisindependen.co.id || PASURUAN – Pabrik yang melakukan pembuangan Limbah langsung ke saluran air Masyarakat sudah sering terdengar bahkan diberitakan di Media Online, Media Sosial, bahkan tidak sedikit pelaku atau pemilik Pabrik yang terbukti melakukan pembuangan limbahnya langsung ke masyarakat dilakukan penindakan oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum.

Perusahan – Perusahaan yang bergerak dalam bidang apapun seperti agar agar, arang, spon,diduga tidak menjalankan instalasi pengolahan air limbah industri ( IPAL ) sesuai peraturan yang berlaku beralamat di kampung Jl. kawasan No 09 RT 03/ RW 05 Dusun Ledok ,Desa Kemiri Sewu, kecamatan Pandaan kabupaten Pasuruan, perusahan ini diketahui membuang limbah industrinya langsung ke aliran parit yang lewat dari tanah TKD atau Bengkok ( milik kades, Kasun, Kaur ) diduga tanpa pengolahan yang memadai.Tindakan ini mengundang kekhawatiran masyarakat dan lingkungan, Hari kamis (07/08/2025).

Tanah Kas Desa (TKD/ Tanah Bengkok) di desa Kemiri Sewu Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, saat ini jadi lahan pembuangan limbah. Padahal pada awalnya, tanah tersebut ditanami Padi. Namun sejak tahun 2018 hingga sekarang, lahan ini beralih fungsi.

Kali ini tim Wartawan kembali menemukan salah satu Perusahaan yang berada di Desa Kemiri Sewu Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, menurut informasi dari sumber yang bisa dipercaya dan informasi dari warga sekitar karena salah satu ada yang Pabrik ini tidak disertai plang Informasi jenis Usaha.

Tim Wartawan mendapati saluran air Masyarakat dilokasi Pabrik berwarna kekuningan kuningan dengan bau tidak sedap tercium menyengat, saluran air Masyarakat ini diduga telah dicemari limbah yang sengaja dibuang oleh pemilik atau pengelola Pabrik Pabrik sekitaran Desa Kemiri Sewu.

Namun sebelumnya, Tim Media ke Balai Desa Kemiri Sewu untuk konfirmasi /klarifikasi terhadap Kades Kemiri Sewu, Tapi beliau nya tidak ada ditempat, akhirnya kami bertemu dengan Perangkat2 Desa Saja. Perangkat Desa terutama Kaur Desa menginformasikan kepada pihak media bahwa Kades nya itu PJ bapak dan menginformasikan juga tidak mengakui atau Tidak mengetahui jika tanah kas desa di wilayahnya itu, dipakai untuk pembuangan limbah.

Dan kata Kaur : Saya mengucapkan banyak terimakasih atas kinerja dari media yang sudah menginformasikan ke kami terkait adanya di wilayah desa Kemiri Sewu telah dibuat pembuangan limbah yang menyebabkan bau tidak sedap. Kami selaku perangkat desa juga akan menyampaikan kepada pak kades.

Terkait pengalihfungsian TKD tersebut, bahwa Kepala desa berdalih bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengajak rapat Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemiri sewu dan Masyarakat Desa yang memiliki Lahan Tanah sekitar limbah terkait mengenai alih fungsi lahan tersebut menyetujui bahwa lahan nya untuk dialiri limbah dari hakiki (perusahaan agar agar). Tapi kenyataannya dilapangan atau lokasi tidak perusahaan agar agar saja.

Semua sudah sepakat untuk (mengalihfungsikan TKD menjadi pembuangan limbah demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa Kemiri Sewu, karena sebenarnya rencana alih fungsi itu sudah lama diwacanakan namun selalu tertunda oleh aturan dan sebagainya, Kamis (07/8/2025) di kantornya.

Limbah dari Perusahaan Perusahaan nakal dilokasi tersebut yang diduga dibuang di TKD Desa Kemirisewu, Pandaan, Pasuruan.

Zat yang dihasilkan dari limbah industri sangat bervariasi tergantung pada proses produksi, dan volumenya lebih besar daripada limbah rumah tangga. Oleh karena itu, limbah industri harus didaur ulang sebelum dibuang ke lingkungan.

Proses Pengolahan Limbah yang Ideal
IPAL industri biasanya memiliki beberapa tahap pengolahan. Tahap awal adalah proses pengolahan primer, di mana limbah yang masuk ke dalam IPAL disaring untuk memisahkan benda padat dari cairan.

Limbah yang telah dipisahkan kemudian diproses dalam pengolahan sekunder.
Pada tahap ini, bakteri digunakan untuk menguraikan zat organik dalam limbah. Setelah proses pengolahan sekunder, limbah memasuki tahap pengolahan lanjutan, seperti proses filtrasi dan pengolahan kimia, untuk memastikan bahwa limbah benar-benar aman sebelum dibuang ke lingkungan.

Praktik Perusahaan Perusahaan yang berada di lokasi Desa kemiri Sewu tersebut, melakukan Pembuangan Limbahnya Namun, tidak menerapkan prosedur ini. Perusahaan tersebut langsung membuang limbah industrinya ke aliran air Jenis Parit yang berada di tanah Bengkok / TKD setelah itu melewati Lahan Tanah masyarakat Desa setempat yang guna menghasilkan Hasil Panen Padi.

Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup, khususnya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 1 ayat 14 UU tersebut menyatakan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Kewajiban Perusahaan Menurut undang-undang, setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Ancaman Pidana:

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai, mereka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH. Pasal 60 UU PPLH berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Pasal 104 UU PPLH menyatakan, “Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”

Selain itu, jika pencemaran lingkungan tersebut menyebabkan kematian, pelakunya bisa dikenakan pidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

Jika pencemaran terjadi karena kelalaian, ancaman pidana adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah).

Sanksi administratif Teguran lisan dari perwakilan pemerintah kepada pelanggar. Peringatan tertulis resmi kepada pelanggar. Penyegelan titik-titik pembuangan limbah. Pencabutan izin bagi pelanggar yang tidak mengindahkan sanksi penyegelan. Pemidanaan bagi pelanggar yang terus melakukan aktivitas produksi setelah izin dicabut.

Tindakan Perusahaan – Perusahaan yang membuang limbah industri langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan yang sesuai adalah pelanggaran serius terhadap undang-undang.

 

 

#Bersambung…

 

(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *