Example 728x250

Digerebek Suami, Anggota Polsek Saptosari Diduga Sekamar dengan DW, Propam Turun Tangan

Penanganan dugaan peristiwa ini menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen penegakan disiplin dan profesionalitas di lingkungan kepolisian. Klarifikasi resmi dari institusi terkait diperlukan untuk memastikan duduk perkara berdasarkan fakta yang terverifikasi.

Sebuah kamar yang diduga kuat menjadi tempat hubungan gelap GN dan DW.(fto;red/.)

GUNUNGKIDUL (DIY) | jurnalisindependen.co.id — Seorang anggota Polsek Saptosari berinisial GN (45) diduga berada dalam satu kamar kos bersama DW (35), perempuan yang diketahui merupakan istri anggota polisi sekaligus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kapanewon Saptosari. Peristiwa tersebut disebut terungkap setelah suami DW mendatangi kamar kos di Kalurahan Kepek, Kapanewon Saptosari, Minggu (18/10/2026) sore.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedatangan suami DW sekitar pukul 16.40 WIB diduga dilakukan dengan berkoordinasi bersama anggota Propam Polres Gunungkidul dan warga setempat.
‎
‎Seorang warga membenarkan adanya peristiwa tersebut. Meski demikian, dugaan mengenai hubungan pribadi GN dan DW belum dapat dipastikan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
‎
‎Panewu Saptosari, Eka Prayitno, S.Sos., M.M., saat dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peristiwa tersebut. Ia kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Saptosari untuk mengecek informasi yang beredar sekaligus meneruskannya kepada Dinas Kepegawaian Kabupaten Gunungkidul.
‎
‎Eka juga menyampaikan bahwa DW belum masuk kerja pada Senin (19/10/2026). Upaya menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon juga belum berhasil dilakukan.
‎
‎“Kita tunggu dulu prosesnya. Sampai saat ini saya juga belum bisa bertemu langsung dengan yang bersangkutan,” ujar Eka, Senin (19/10/2026) sore.
‎
‎Sementara itu, GN disebut masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Gunungkidul. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun kemungkinan tindak lanjut terhadap anggota kepolisian tersebut.
‎
‎Penanganan dugaan peristiwa ini menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen penegakan disiplin dan profesionalitas di lingkungan kepolisian. Klarifikasi resmi dari institusi terkait diperlukan untuk memastikan duduk perkara berdasarkan fakta yang terverifikasi.
‎
‎jurnalisindependen.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Gunungkidul melalui Propam serta pihak-pihak terkait mengenai perkembangan penanganan dugaan peristiwa tersebut.
‎
‎Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Dugaan yang beredar perlu diuji melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi agar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum didukung fakta terverifikasi.

(Red/Arf.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *