PASURUAN, Jurnalisindependen.co.id — Dugaan permintaan iuran sebesar Rp1 juta kepada setiap kepala desa di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, untuk kegiatan perayaan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, Sabtu (17/10/2026).
Informasi yang dihimpun dari keterangan wartawan yang mengaku telah mengonfirmasi Camat Rejoso berinisial CY menyebutkan bahwa permintaan uang tersebut dimaksudkan sebagai tambahan untuk memeriahkan perayaan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan.
Namun, dugaan permintaan iuran tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka, terutama mengenai dasar permintaan, sifat iuran, mekanisme pengumpulan, serta pertanggungjawaban penggunaan dananya.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, kegiatan perayaan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan disebut-sebut telah memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah daerah, dengan nominal yang dikabarkan mencapai Rp25 juta untuk setiap kecamatan.
Informasi mengenai alokasi anggaran Rp25 juta per kecamatan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah daerah. Demikian pula, mekanisme permintaan iuran Rp1 juta per kepala desa perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
PUBLIK BERHAK MENGETAHUI DASAR PERMINTAAN IURAN
Jika benar permintaan iuran tersebut disampaikan kepada setiap kepala desa, sejumlah pertanyaan patut dijawab secara terbuka.
Apa dasar hukum atau administrasi permintaan iuran tersebut? Apakah iuran bersifat sukarela atau wajib? Siapa yang menginisiasi pengumpulan dana? Apakah terdapat surat resmi, kesepakatan bersama, atau mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang jelas?
Pertanyaan tersebut penting karena kepala desa merupakan penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang juga harus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dana yang diminta bersumber dari keuangan desa, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Sementara itu, apabila iuran berasal dari dana pribadi, tetap perlu dipastikan bahwa tidak ada tekanan, penyalahgunaan kewenangan, atau kewajiban yang tidak memiliki dasar yang sah.
Jangan sampai kegiatan yang bertujuan memeriahkan hari jadi daerah justru menimbulkan polemik akibat ketidakjelasan mekanisme pengumpulan dana.
CAMAT REJOSO DIMINTA TRANSPARAN
Camat sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat mengenai kebijakan dan tindakan administratif yang menjadi kewenangannya.
Jika permintaan Rp1 juta per kepala desa tersebut benar dilakukan, Camat Rejoso berinisial CY perlu menjelaskan apakah permintaan itu merupakan kesepakatan sukarela, usulan panitia, atau instruksi resmi, serta bagaimana dana tersebut akan dikelola dan dipertanggungjawabkan.
Alasan untuk menambah kemeriahan perayaan tentu perlu dijelaskan secara terperinci. Apalagi, apabila benar sudah tersedia anggaran pemerintah daerah untuk kegiatan tersebut, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai hubungan antara anggaran resmi dan dana tambahan yang diminta.
Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Jangan biarkan ketidakjelasan informasi memunculkan dugaan di tengah masyarakat. Penjelasan terbuka dari pihak kecamatan merupakan langkah penting untuk menjernihkan persoalan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan sesuai kewenangannya, diharapkan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat apabila terdapat bukti awal mengenai dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan.
Penelusuran perlu dilakukan secara objektif dengan memeriksa keterangan para pihak, bukti komunikasi, dokumen permintaan iuran, aliran dana, serta pertanggungjawaban penggunaannya.
Tim (Nur.s/Ga)

