SLEMAN (DIY) | JurnalisIndependen.co.id – Seorang pria berinisial GNP (37), buruh harian lepas asal Pandowoharjo, Sleman, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngaglik setelah menusuk pria berinisial MFDN (27), karyawan swasta asal Donoharjo, Ngaglik, Sleman. Aksi penganiayaan ini dipicu persoalan asmara. Peristiwa penusukan terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Panit Reskrim Polsek Ngaglik, Ipda YS. Udin A mengungkapkan, korban yang diketahui sebagai adik ipar pelapor itu sempat berusaha melerai keributan antara pelaku dan salah satu saksi di halaman rumah milik korban.
“Korban mencoba melerai pertengkaran antara pelaku dan saksi. Namun, justru korban yang menjadi sasaran. Pelaku menusuk korban menggunakan pisau lipat di bagian perut,” kata Ipda Udin dalam konferensi pers Selasa (23/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, motif dari pelaku diduga kuat karena rasa cemburu. Pelaku serta korban ternyata terlibat cinta segitiga dengan seorang perempuan yang sebelumnya merupakan pacar sang pelaku.

“Pelaku datang ke rumah korban untuk menemui perempuan yang masih dia anggap pacarnya. Namun saat sampai di sana, dia melihat perempuan itu sedang bersama pria lain, dari situlah muncul rasa cemburu dan tidak terima,” imbuh Ipda Udin.
Menurut pengakuan pelaku, ia merasa kalah bersaing dengan korban dalam memperebutkan hati perempuan tersebut.
“Pelaku mengakui, (aku kalah saing nek karo korban) makanya dia menusuk korban dengan pisau lipat yang sudah dia siapkan dari rumah,” terang Udin.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek cukup serius di bagian perut dan langsung dilarikan ke RS Puri Husada. Sementara pelaku melarikan diri usai kejadian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Pandowoharjo pada Kamis (4/92025).
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau lipat merek Knifezer W46 warna hitam dengan gagang besi warna silver, panjang total 16 cm.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(Red/Arfian)



