Example 728x250

Bedah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan 2026, SP Produktiva Jawa Timur Kukuhkan Pengurus Periode 2026 2030

SURABAYA – Serikat Pekerja Produktiva Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan talk show dan diskusi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan Tahun 2026, sekaligus melaksanakan prosesi pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Pekerja Produktiva Provinsi Jawa Timur periode 2026–2030. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 31 Oktober 2026, bertempat di Bisanta Bidakara Hotel, Jalan Tegalsari Nomor 77–85, Surabaya.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi organisasi untuk memperkuat pemahaman mengenai regulasi ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan kapasitas pengurus dalam menjalankan fungsi organisasi, khususnya dalam memberikan pendampingan, advokasi, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di lingkungan perusahaan.

Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan ketenagakerjaan, yakni Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya; Dr. Sugeng Lestari, S.H., M.H., dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur; serta Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang, S.Sos., M.H., Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Gresik.

Ketiga narasumber tersebut memberikan pemaparan dan pandangan mengenai perkembangan regulasi ketenagakerjaan, perlindungan hukum bagi pekerja, serta berbagai persoalan hubungan industrial yang selama ini dihadapi pekerja maupun serikat pekerja.

Dalam sambutan dan pengantar diskusi disampaikan bahwa kegiatan tersebut sengaja diselenggarakan agar para pengurus serikat pekerja memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai perkembangan rancangan regulasi ketenagakerjaan.
Dengan demikian, para pengurus diharapkan mampu menjalankan tugas organisasi secara profesional serta mempunyai dasar hukum yang kuat ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan di perusahaan masing-masing.

Para peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada narasumber, terutama mengenai perbedaan ketentuan dalam regulasi sebelumnya dengan substansi yang tengah dibahas dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan 2026.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H. menjelaskan pentingnya keberadaan regulasi yang benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja. Menurutnya, hubungan antara pengusaha dan pekerja secara empiris tidak selalu berada dalam posisi yang seimbang. Oleh karena itu, diperlukan instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan kepada pihak yang memiliki posisi lebih rentan dalam hubungan industrial.

Ia juga menyinggung perkembangan regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan perlu memperhatikan berbagai persoalan mendasar, mulai dari kepastian hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja, perlindungan jaminan sosial, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan oleh perusahaan.

Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah larangan penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan, perlindungan terhadap pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital, serta kewajiban perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
Menurutnya, keberadaan aturan hukum harus diikuti dengan pelaksanaan pengawasan yang efektif agar hak-hak pekerja tidak hanya tertulis dalam regulasi, tetapi benar-benar dapat dirasakan dalam praktik.

Prof. Hufron juga menekankan perlunya pemanfaatan sistem informasi dalam proses pengawasan dan penanganan pengaduan ketenagakerjaan.
Dengan dukungan sistem yang terintegrasi, laporan atau keluhan pekerja diharapkan dapat ditindaklanjuti secara lebih terarah dan transparan.

Ia mengingatkan bahwa serikat pekerja mempunyai peran strategis untuk terus mengawal proses pembentukan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi pekerja agar substansi peraturan yang dihasilkan memperhatikan kepentingan semua pihak.

Sementara itu, kehadiran Dr. Sugeng Lestari dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat memberikan penjelasan dari perspektif pemerintah, terutama terkait pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan, mekanisme pengawasan, serta penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial.

Adapun Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang, S.Sos., M.H., selaku Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Gresik, turut memberikan perspektif mengenai persoalan ketenagakerjaan dari sisi penyelesaian sengketa hubungan industrial.

Melalui diskusi tersebut, para peserta diharapkan mendapatkan gambaran lebih luas mengenai pentingnya memahami aturan ketenagakerjaan, baik dalam proses pencegahan perselisihan maupun ketika menghadapi permasalahan yang membutuhkan pendampingan hukum.

Selain agenda talk show, kegiatan tersebut juga diisi dengan prosesi pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah Serikat Pekerja Produktiva Provinsi Jawa Timur untuk masa bakti 2026–2030.
Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Serikat Pekerja Produktiva Provinsi Jawa Timur Nomor 048/Jawa Timur/2026 tentang Pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah Serikat Pekerja Produktiva Provinsi Jawa Timur periode 2026–2030.

Keputusan tersebut didasarkan pada hasil Musyawarah Wilayah Serikat Pekerja Produktiva Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan pada 30 Agustus 2026.
Selanjutnya dilakukan pembacaan naskah pengukuhan, pengucapan sumpah dan janji pengurus, serta penandatanganan dokumen pengukuhan dan surat keputusan sebagai bentuk kesanggupan menjalankan amanah organisasi.

Dalam prosesi tersebut, seluruh pengurus menyatakan kesiapan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, menjaga nama baik organisasi, serta memperjuangkan kepentingan pekerja secara bertanggung jawab.

Adapun susunan kepengurusan DPW Serikat Pekerja Produktiva Provinsi Jawa Timur periode 2026–2030 yang dibacakan dalam acara tersebut antara lain:
Ir. H. Muhammad Asrori Murtado – Penasihat I.
Ir. H. Tafsir – Penasihat II.
Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H. – Ketua Umum.
Budi – Sekretaris.
Indra Anjarsari, S.H. – Bendahara.
Dr. Soepomo Laksono, S.H., M.H. – Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi.
Mustofa – Koordinator Bidang Kesejahteraan Anggota.
Riska Chandra, S.H. – Koordinator Bidang Organisasi.
Maret Sebastian – Koordinator Bidang Hubungan.

Pengukuhan tersebut menjadi awal tanggung jawab baru bagi seluruh jajaran pengurus untuk menjalankan roda organisasi serta memperkuat koordinasi dengan jajaran DPC di berbagai daerah di Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPW Serikat Pekerja Produktiva Provinsi Jawa Timur, Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa Serikat Pekerja Produktiva telah berdiri kurang lebih selama 20 tahun. Usia organisasi tersebut menjadi perjalanan panjang yang harus dijadikan modal untuk terus berkembang dan meningkatkan kualitas perjuangan organisasi.

Menurut Supolo, Produktiva memiliki visi, misi, serta cita-cita besar dalam memperjuangkan kepentingan pekerja. Karena itu, kepengurusan yang baru diharapkan mampu membawa organisasi ke arah yang lebih maju, solid, dan profesional.

Ia menegaskan bahwa kebanggaan terhadap organisasi tidak cukup hanya disampaikan melalui ucapan, tetapi harus diwujudkan melalui kerja nyata dan langkah strategis yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh anggota.

“Harapan saya, dengan adanya proses pengukuhan ini, semakin menguatkan seluruh pengurus untuk melangkah ke depan dan membawa Produktiva menjadi lebih baik serta lebih besar,” ungkapnya dalam sambutan.

“Supolo juga menyampaikan harapannya agar ke depan organisasi dapat terus berkembang, termasuk memperkuat keberadaan dan fasilitas organisasi melalui upaya mewujudkan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Ia mengajak seluruh jajaran pengurus, mulai tingkat wilayah hingga cabang, untuk saling mendukung, menjaga kekompakan, dan meningkatkan komunikasi dalam menjalankan program kerja organisasi.

Menurutnya, dukungan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, pemerintah, dan praktisi hukum, menjadi bagian penting dalam meningkatkan wawasan serta kemampuan pengurus ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

Perkuat Advokasi dan Perlindungan Hak Pekerja
Melalui rangkaian kegiatan talk show dan pengukuhan tersebut, Serikat Pekerja Produktiva Provinsi Jawa Timur diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai organisasi yang mampu menjadi wadah aspirasi, komunikasi, dan perjuangan para pekerja.

Pengurus baru juga diharapkan dapat menjalankan amanah organisasi dengan mengedepankan profesionalisme, koordinasi, serta kepatuhan terhadap konstitusi organisasi.
Tidak hanya itu, pemahaman terhadap perkembangan regulasi ketenagakerjaan menjadi bekal penting bagi pengurus untuk memberikan pendampingan kepada anggota yang menghadapi persoalan di tempat kerja.

Kegiatan yang berlangsung di Bisanta Bidakara Hotel Surabaya tersebut sekaligus menjadi ruang pertemuan antara unsur akademisi, pemerintah, praktisi hukum, dan organisasi pekerja untuk membangun komunikasi serta bertukar pandangan mengenai masa depan perlindungan ketenagakerjaan.

Dengan kepengurusan baru periode 2026–2030, DPW Serikat Pekerja Produktiva Provinsi Jawa Timur diharapkan mampu meningkatkan konsolidasi organisasi, memperluas jaringan kerja sama, serta memperjuangkan terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan bagi pekerja maupun pengusaha. (….)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *