“Jangan biarkan masyarakat berjuang sendirian mempertahankan haknya. Negara wajib hadir, polisi harus bertindak, dan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok mana pun.”
SUBANG JurnalisIndependen.co.id Advokat Rikha Permatasari melontarkan desakan keras kepada Kapolres Subang agar segera mengambil tindakan nyata terhadap dugaan penyerobotan tanah, penguasaan lahan tanpa persetujuan, serta intimidasi yang dilaporkan terjadi di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.(31-10-2026)
Rikha meminta kepolisian tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Ia juga mendesak agar sejumlah orang yang disebut dalam pengaduan dan diduga memiliki keterkaitan dengan organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP) diperiksa secara profesional berdasarkan peran dan bukti masing-masing.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar sengketa penguasaan tanah. Lebih jauh, terdapat dugaan tindakan yang berpotensi mengancam rasa aman masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
“Indonesia ini negara hukum atau negara preman? Ketika masyarakat merasa hak atas tanahnya dilanggar, mereka memilih mengadu melalui jalur hukum. Tetapi jika dalam proses memperjuangkan hak tersebut justru muncul tekanan dan intimidasi, lalu kepada siapa masyarakat harus meminta perlindungan? Negara tidak boleh kalah oleh tindakan siapa pun yang bertindak seolah-olah berada di atas hukum,” tegas Rikha.
DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH, TANAMAN PADI DIRUSAK, PLANG ADVOKASI HILANG
Berdasarkan dokumen pengaduan yang disiapkan tim kuasa hukum, perkara tersebut mencakup dugaan penguasaan dan penggarapan lahan tanpa persetujuan pihak yang mengklaim memiliki hak, dugaan pencabutan benih padi, hingga pencabutan dan hilangnya plang advokasi kantor hukum.
Dalam dokumen yang diperlihatkan, terdapat tanda penerimaan laporan di Polda Jawa Barat dengan Nomor LP/B/1962/X/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 Oktober 2026 terkait dugaan penyerobotan tanah.
Rikha menegaskan bahwa dugaan penyerobotan tanah harus ditelusuri secara serius. Demikian pula dugaan perusakan tanaman dan pencabutan maupun penghilangan plang advokasi yang perlu diperiksa melalui penanganan dan pembuktian tersendiri.
Ia meminta aparat tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mengungkap siapa saja yang diduga terlibat, siapa yang melakukan tindakan di lapangan, serta apakah terdapat pihak yang memberikan perintah atau menggerakkan orang lain.
“Jangan hanya melihat siapa yang paling berani menguasai lokasi. Periksa siapa yang datang, siapa yang menggarap, siapa yang mencabut tanaman, siapa yang mencabut plang, dan siapa yang berada di balik tindakan tersebut. Semua harus terang. Jangan sampai orang yang merasa kuat justru tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
KAPOLRES SUBANG JANGAN TUTUP MATA, DUGAAN PREMANISME HARUS DIUNGKAP
Rikha secara khusus meminta Kapolres Subang memberikan perhatian serius terhadap laporan dan pengaduan tersebut, sekaligus berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat agar seluruh dugaan peristiwa ditangani secara terintegrasi.
Ia menegaskan, atribut organisasi kemasyarakatan tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun afiliasi organisasinya.
Rikha menyampaikan enam tuntutan kepada jajaran kepolisian:
1. Segera memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan, termasuk orang-orang yang disebut memiliki keterkaitan dengan LMP, berdasarkan dugaan peran dan keterlibatan masing-masing.
2. Melakukan pemeriksaan langsung di lokasi, mengamankan bukti, memeriksa batas dan objek tanah, serta meminta keterangan saksi terkait dugaan penguasaan lahan dan kerusakan tanaman.
3. Mengusut dugaan pencabutan dan penghilangan plang advokasi, termasuk menelusuri siapa pelaku dan pihak yang bertanggung jawab.
4. Memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi apabila ditemukan ancaman, tekanan, atau intimidasi.
5. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan dan tertulis kepada pelapor sesuai ketentuan hukum.
6. Segera mengamankan dan menangkap pihak yang diduga melakukan tindak pidana apabila telah terpenuhi syarat hukum, serta menindak tegas setiap pelaku berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
“Kapolres Subang harus menunjukkan bahwa hukum benar-benar bekerja. Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa siapa pun yang datang berkelompok, membawa atribut organisasi, atau menguasai lokasi dengan tekanan bisa bertindak sesuka hati. Jika ada oknum yang terbukti melakukan tindak pidana, proses tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kelompok yang merasa kebal hukum,” tegas Rikha.
SENGKETA TANAH BUKAN ALASAN MEMBENARKAN INTIMIDASI
Rikha juga mengingatkan bahwa persoalan kepemilikan tanah, hak garap, maupun pembagian harta keluarga harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Setiap pihak memiliki hak untuk menunjukkan dokumen, mengajukan keberatan, dan mempertahankan klaimnya. Namun, perbedaan klaim tersebut tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan sepihak, merusak tanaman, mengintimidasi, ataupun menghalangi pihak lain menempuh jalur hukum.
“Kalau merasa memiliki hak atas tanah, buktikan melalui dokumen dan proses hukum. Jangan menyelesaikan persoalan dengan tekanan, pengerahan massa, atau tindakan sepihak. Hukum menyediakan mekanisme untuk menguji siapa yang benar-benar memiliki dasar hak,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa desakan tersebut tidak ditujukan untuk menyudutkan seluruh anggota LMP, melainkan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak tertentu apabila terbukti terlibat dalam perbuatan melawan hukum.
“Kami tidak menggeneralisasi organisasi. Siapa pun berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan. Tetapi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak boleh ada impunitas hanya karena seseorang berlindung di balik nama organisasi,” tambahnya.
JANGAN BIARKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP HUKUM RUNTUH
Menutup pernyataannya, Rikha kembali menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kehadiran negara, bukan sekadar imbauan agar bersabar ketika menghadapi persoalan hukum.
Menurutnya, keberanian masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran merupakan bentuk kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, laporan tersebut harus dijawab dengan langkah konkret, perlindungan terhadap warga, serta proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika masyarakat datang melapor, sesungguhnya mereka sedang mengetuk pintu negara untuk meminta perlindungan. Jangan biarkan pintu itu tertutup. Jangan biarkan warga merasa lebih takut menghadapi kelompok yang diduga melakukan tekanan daripada percaya kepada aparat penegak hukum.”
“Kapolres Subang, masyarakat menunggu tindakan nyata. Ungkap dugaan penyerobotan tanah ini, periksa pihak-pihak yang terlibat, berikan perlindungan kepada pelapor dan saksi, serta tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Negara harus hadir. Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kelompok yang memiliki kekuatan massa,” pungkas Rikha.(Din)

