KUTAI TIMUR JurnalisIndependen.co.id Dugaan penarikan paksa kendaraan oleh sejumlah debt collector yang diduga berasal dari BRI Finance Cabang Samarinda menuai keberatan dari pihak debitur. Pasalnya, kendaraan milik Mostaar Simanjuntak disebut-sebut ditarik meskipun pihak debitur mengklaim telah melakukan pembayaran angsuran melalui mekanisme BTC (*Back to Current*).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 17.30 WITA, di Gang Asor, Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Berdasarkan keterangan pihak debitur, sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector diduga melakukan penarikan kendaraan di lokasi kejadian. Namun, tindakan tersebut dipersoalkan karena debitur mengklaim kewajiban angsurannya telah dibayarkan melalui mekanisme BTC.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah Perawati Samosir, selaku pihak yang namanya tercantum dalam STNK kendaraan, menyatakan bahwa petugas yang melakukan penarikan tidak meninggalkan dokumen resmi, berita acara penarikan, maupun bukti serah terima kendaraan.
Ditarik Tanpa Dokumen, Debitur Tempuh Jalur Hukum
Perawati Samosir menyatakan keberatan atas peristiwa tersebut. Selain merasa dirugikan, ia mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam pengambilan kendaraan tersebut.
Menurut pihaknya, penarikan kendaraan tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa kejelasan status kewajiban debitur, kewenangan pihak yang melakukan penarikan, serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Merasa haknya perlu mendapatkan perlindungan hukum, Perawati Samosir akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi (LP) di Polres Kutai Timur.
Langkah tersebut ditempuh agar aparat penegak hukum dapat memeriksa peristiwa tersebut secara objektif, termasuk mengusut identitas pihak yang melakukan penarikan, dasar kewenangannya, status pembayaran angsuran, serta prosedur yang digunakan dalam penguasaan kendaraan.
Putusan MK Tegaskan Eksekusi Fidusia Tidak Bisa Dilakukan Semena-mena
Dalam konteks hukum, penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, sebagaimana ditegaskan kembali melalui Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, memberikan batasan terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Pada prinsipnya, apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum melalui pengadilan.
Dengan demikian, persoalan utama dalam peristiwa ini bukan semata-mata mengenai siapa yang berhak menguasai kendaraan, melainkan apakah penarikan telah dilakukan berdasarkan status wanprestasi yang jelas, kewenangan yang sah, dan prosedur hukum yang benar.
Klaim pembayaran melalui mekanisme BTC juga perlu diverifikasi melalui bukti transaksi dan catatan resmi perusahaan pembiayaan. Jika pembayaran tersebut telah memenuhi kewajiban yang disepakati, hal itu tentu menjadi bagian penting yang harus diperiksa dalam proses hukum.
BRI Finance Diminta Buka Suara
Peristiwa ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius yang membutuhkan penjelasan terbuka dari BRI Finance Cabang Samarinda.
Apakah penarikan kendaraan tersebut telah mendapatkan penugasan resmi dari perusahaan? Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan penarikan? Bagaimana status pembayaran angsuran debitur melalui mekanisme BTC? Mengapa, menurut pengakuan pihak debitur, tidak ada dokumen resmi yang ditinggalkan saat kendaraan diambil?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak menimbulkan dugaan bahwa tindakan penagihan dan penarikan kendaraan dilakukan tanpa pengawasan serta pertanggungjawaban yang memadai.
Perusahaan pembiayaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses penagihan dan eksekusi jaminan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan tindakan pihak penagih di lapangan.
Polisi Diharapkan Mengusut Secara Objektif
Laporan yang telah disampaikan ke Polres Kutai Timur diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut.
Aparat kepolisian perlu menelusuri kronologi, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, menguji bukti pembayaran angsuran, serta memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses pengambilan kendaraan.
Hingga berita ini diterbitkan, Awak media belum memperoleh keterangan resmi dari BRI Finance Cabang Samarinda terkait dugaan penarikan kendaraan tersebut.
RADAR CNN Online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BRI Finance Cabang Samarinda maupun seluruh pihak yang terkait demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan kredit dan pembiayaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hak perusahaan pembiayaan untuk menagih kewajiban debitur tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak konsumen dan penghormatan terhadap prosedur hukum.
Hukum tidak boleh berhenti pada kewajiban debitur membayar angsuran. Hukum juga harus memastikan bahwa setiap tindakan penagihan dan penarikan kendaraan dilakukan secara sah, dokumen,dan keabsaan debt collector ujarnya.(Din)

