BANTUL (DIY) | jurnalisindependen.co.id – Seorang karyawan toko grosir batik di kawasan Srimulyo, Piyungan, Bantul, berinisial AB (44), diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sejumlah barang milik tempatnya bekerja.
Barang-barang tersebut diduga digadaikan dan dijual tanpa sepengetahuan pemilik toko. Akibat kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp37 juta.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kasus tersebut mulai terungkap pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Perkara kemudian dilaporkan ke Polsek Piyungan pada Kamis (8/10/2026).
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Piyungan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengetahui keberadaan terlapor,” ujar Rita kepada media, Kamis (8/10/2026).
Kasus ini bermula ketika seorang saksi berinisial RS membutuhkan kamera Sony A6700 untuk keperluan pada Sabtu (3/10/2026). Permintaan tersebut disampaikan melalui kakaknya, AS, kepada AB melalui WhatsApp.
AB saat itu menyampaikan bahwa kamera akan diberikan pada waktu yang telah dijanjikan. Namun, hingga waktu tersebut tiba, kamera tidak kunjung diberikan. Setelah dilakukan pengecekan, kamera diketahui sudah tidak berada di tempat semula.
Penelusuran kemudian dilakukan terhadap barang-barang inventaris toko lainnya. Polisi menemukan dugaan bahwa sejumlah barang telah digadaikan maupun dijual oleh AB tanpa persetujuan pemilik.
Barang yang diduga digelapkan meliputi kamera Sony A6700 senilai sekitar Rp18 juta, lensa kit sekitar Rp1,2 juta, tablet Redmi Pad 2 sekitar Rp2,3 juta, iPhone 11 64 GB sekitar Rp8 juta, serta laptop MSI sekitar Rp7,5 juta.
Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp37 juta.
“Pelapor mengalami kerugian sejumlah barang dengan total nilai sekitar Rp37 juta,” terang Rita.
Setelah mengetahui keberadaan AB, Unit Reskrim Polsek Piyungan mendatangi sebuah tempat kos di kawasan Karangbendo, Banguntapan, Bantul.
AB kemudian diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB dan dibawa ke Polsek Piyungan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, AB disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mendapatkan keterangan bahwa sejumlah barang milik toko telah digadaikan dan dijual tanpa seizin pemilik.
Dari proses pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dos box Redmi Pad 2, dos box iPhone 11, satu unit iPhone 11 warna hitam, dos box kamera Sony A6700, serta surat bukti gadai.
AB kini masih diamankan di Polsek Piyungan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Selanjutnya penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk kemudian dikirimkan kepada jaksa penuntut umum,” pungkas Rita.
(Red/Arfian.)



