PASURUAN, Jurnalisindependen.co.id — Pelaksanaan proyek pembangunan yang berada di wilayah Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan setelah Tim Investigasi Media melakukan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan, Kamis (8/10/2026).
Dari pantauan wartawan di lapangan, proyek yang diduga menggunakan anggaran pemerintah tersebut tidak terlihat dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana semestinya untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi penggunaan anggaran publik. Sebab, setiap pembangunan yang menggunakan uang negara maupun uang masyarakat semestinya dapat dipantau secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui untuk apa anggaran tersebut digunakan dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Selain persoalan papan informasi, Tim Investigasi juga mempertanyakan aspek pengawasan pekerjaan dan penerapan keselamatan kerja di lokasi. Saat dilakukan penelusuran dan ditanyakan kepada pihak yang berada di lapangan, disebutkan bahwa mandor atau pengawas proyek tidak berada di lokasi.
Keberadaan pengawasan menjadi hal penting dalam pekerjaan konstruksi, bukan hanya untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, tetapi juga untuk memastikan keselamatan pekerja serta mutu hasil pembangunan.
Lebih jauh, berdasarkan pengamatan di lapangan, terdapat dugaan bahwa proses pengerjaan belum menerapkan standar pelaksanaan yang semestinya, termasuk dalam proses pencampuran material. Tim Investigasi mendapatkan dugaan bahwa campuran semen dan pasir dilakukan tanpa menggunakan mesin molen.
Kondisi tersebut tentu perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan. Termasuk dugaan adanya pengurangan komposisi bahan atau material yang dapat berpengaruh terhadap kualitas dan kekuatan hasil pekerjaan.
Namun demikian, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai kesimpulan akhir. Diperlukan pemeriksaan teknis, pengecekan dokumen kontrak atau RAB, spesifikasi pekerjaan, volume material, serta pengujian mutu oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek benar-benar sesuai dengan ketentuan atau terdapat penyimpangan.
Jangan Asal Mengerjakan Proyek Menggunakan Uang Rakyat
Pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah pada prinsipnya adalah pembangunan yang menggunakan uang masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.
Masyarakat berhak mengetahui berapa nilai anggaran, siapa pelaksananya, bagaimana spesifikasi pekerjaannya, serta bagaimana hasil pembangunan tersebut dipertanggungjawabkan.
Jika benar ditemukan adanya pelaksanaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, lemahnya pengawasan, tidak terpenuhinya keselamatan kerja, atau penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
Sebab, kualitas pembangunan yang buruk pada akhirnya berpotensi merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus pihak yang ikut membiayai pembangunan melalui anggaran negara.
Atas temuan dan dugaan tersebut, instansi terkait di Kabupaten Pasuruan diharapkan tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan mencocokkan kondisi fisik pekerjaan dengan dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, sumber anggaran, serta ketentuan pengadaan dan pelaksanaan proyek yang berlaku.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun indikasi kerugian keuangan negara, maka proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Aparat Penegak Hukum (APH) juga diharapkan dapat menindaklanjuti apabila terdapat bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan atau tindak pidana dalam penggunaan anggaran pemerintah.
(Tim/Ga)

